Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sharing Cerdas Hukum Dari Mahasiswa UIN RF Palembang Dalam Pencegahan Judi Online Bersama Warga Perumahan Griya Prabu Estate Kelurahan Gunung Ibul Timur Prabumulih Perspektif Hukum Pidana Islam

by Gardatipikornews.com
28 Agustus 2026 - 20 Views

Palembang || Gardatipikornews.com -- Perkembangan teknologi digital memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi, bekerja, memperoleh informasi, hingga melakukan transaksi keuangan. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai persoalan yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah maraknya praktik perjudian online. Judi online dapat diakses dengan mudah melalui telepon genggam dan jaringan internet sehingga berpotensi menjangkau berbagai kalangan masyarakat, termasuk lingkungan keluarga dan masyarakat di tingkat perumahan.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan tersebut, kegiatan edukasi dan sharing pencegahan judi online dilaksanakan bersama warga Perumahan Griya Prabu Estate, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kota Prabumulih. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya judi online sekaligus memperkenalkan perspektif hukum pidana Islam terhadap praktik perjudian.

Kegiatan edukasi tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berdiskusi mengenai faktor yang dapat mendorong seseorang terjerumus ke dalam judi online. Kemudahan akses internet, iming-iming memperoleh keuntungan secara cepat, pengaruh lingkungan, rasa penasaran, hingga anggapan bahwa judi online merupakan cara mendapatkan penghasilan tambahan dapat menjadi faktor yang membuat seseorang mulai mencoba perjudian.

Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Dalam hukum pidana Islam, perjudian dikenal dengan istilah maisir atau qimar. Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur spekulasi, memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Larangan terhadap perjudian secara tegas terdapat dalam Al-Qur'an, khususnya Surah Al-Ma'idah ayat 90 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi khamar, perjudian, berhala, dan praktik mengundi nasib karena termasuk perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan keji dan bagian dari perbuatan setan.

Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan menang atau kalah secara materi. Perjudian juga dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, seperti kecanduan, pemborosan, konflik dalam keluarga, utang, gangguan terhadap kehidupan sosial, serta menurunnya produktivitas seseorang.

Dalam konteks judi online, perkembangan teknologi membuat praktik maisir menjadi semakin mudah dilakukan. Jika dahulu perjudian membutuhkan tempat dan pertemuan secara langsung, saat ini aktivitas tersebut dapat dilakukan melalui perangkat digital dari rumah. Oleh karena itu, pemahaman keagamaan dan kesadaran hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahannya.

Dampak Judi Online terhadap Kehidupan Masyarakat

Judi online tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan individu. Ketika seseorang mengalami kecanduan judi, dampaknya dapat meluas kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Kerugian finansial merupakan salah satu dampak yang paling mudah terlihat. Seseorang dapat kehilangan uang secara terus-menerus karena mengejar kemenangan yang belum tentu diperoleh. Dalam kondisi tertentu, kerugian tersebut dapat mendorong seseorang untuk berutang atau melakukan tindakan lain yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selain persoalan ekonomi, judi online juga dapat menimbulkan persoalan sosial dan psikologis. Kebiasaan berjudi dapat membuat seseorang mengabaikan pekerjaan, pendidikan, keluarga, maupun kewajiban sosial. Hubungan antara anggota keluarga juga dapat terganggu akibat masalah keuangan dan hilangnya kepercayaan.

Oleh karena itu, pencegahan judi online perlu dilakukan secara bersama-sama. Keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh warga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi berkembangnya praktik perjudian.

Membangun Kesadaran Hukum di Tingkat Masyarakat

Melalui kegiatan sharing bersama warga Perumahan Griya Prabu Estate, masyarakat diajak untuk memahami bahwa pencegahan tindak pidana tidak selalu harus dimulai setelah terjadi suatu pelanggaran. Pencegahan dapat dilakukan sejak dini melalui pendidikan, komunikasi, pengawasan lingkungan, dan peningkatan kesadaran hukum.

Masyarakat juga perlu memiliki sikap kritis terhadap berbagai promosi judi online yang sering menggunakan narasi seperti "cuan cepat", "modal kecil", atau "kesempatan menang besar". Narasi tersebut dapat menciptakan persepsi keliru bahwa perjudian merupakan sarana memperoleh penghasilan.

Karena itu, salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah tidak mengakses, mempromosikan, maupun menyebarluaskan konten perjudian online. Apabila menemukan indikasi aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar, masyarakat dapat mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan melaporkannya melalui saluran resmi yang tersedia.

Pencegahan Dimulai dari Lingkungan Terdekat

Pencegahan judi online membutuhkan kesadaran bersama. Keluarga dapat menjadi benteng pertama dengan membangun komunikasi terbuka mengenai penggunaan internet dan pengelolaan keuangan. Orang tua juga perlu memberikan pemahaman kepada anak dan remaja mengenai risiko perjudian digital.

Di tingkat masyarakat, kegiatan edukasi dan diskusi seperti ini dapat menjadi ruang untuk meningkatkan literasi hukum sekaligus memperkuat kepedulian antarwarga. Lingkungan yang aktif berkomunikasi dan saling mengingatkan akan lebih mampu mencegah berbagai bentuk perilaku yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, pemberantasan judi online bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga dan komunitas tempat tinggal.

Kegiatan Edukasi & Sharing Pencegahan Judi Online bersama Warga Perumahan Griya Prabu Estate, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kota Prabumulih menjadi salah satu bentuk nyata upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perjudian online.

Dari perspektif hukum pidana Islam, perjudian atau maisir merupakan perbuatan yang dilarang karena membawa berbagai kemudaratan bagi individu maupun masyarakat. Oleh sebab itu, pencegahan judi online tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan keagamaan, keluarga, sosial, dan edukasi masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan keagamaan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi serta mampu menjadikan lingkungan tempat tinggal sebagai ruang yang sehat, aman, dan terbebas dari praktik perjudian online.

Jurnalis : Hamdani Kabiro GTN

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 

Oleh : Ihza Mahendra 

(Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN RF Palembang)

Sebelumnya
Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan...
Selanjutnya
Polisi Berhasil Menggagalkan Penyeludupan Sabu 1Kg DiDalam Koper Bandara...

Berita Terkait :