Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

11 Terduga Pelaku Pengebom Ikan di Bima Ditangkap Tim Opsnal Dit Polairud Polda NTB

by Gardatipikornews
10 Juni 2023 - 823 Views
Mataram-NTB|

Gardatipikornews.com


- Tim Opsnal Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB kembali berhasil mengungkap Perkara Pengeboman Ikan di wilayah Perairan Teluk Rano Wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima pada 22 Mei 2023. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., saat memimpin Konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Kamis (08/06/2023). Diketahui bersama, Pengeboman Ikan dapat mempengaruhi kerusakan sebagian besar Biota laut termasuk terumbu karang sebagai tempat berlindungnya biota laut, dan kerusakan tersebut bisa memerlukan waktu yang lama untuk pulih kembali, akibatnya ikan tidak lagi memiliki rumah di lokasi tersebut. Karena aktivitas tersebut dapat mempengaruhi keberlangsungan ekosistem laut pemerintah melindunginya melalui UU Darurat yang dikeluarkan tahun 1951, kemudian disempurnakan agar pengerusakan ekosistem laut dapat terlindungi secara hukum. "Salah satu kegiatan yang dapat merusak lingkungan laut tersebut adalah aktivitas Pengeboman ikan, maka melalui Dit Polairud aktivitas tersebut di hentikan kemudian dilakukan penindakan hukum,"terangnya. Sedangkan kronologis Hasil Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Polairud (Dir Polairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK., saat mendampingi Kabid Humas Polda NTB dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB. Menurut Kobul sapaan akrabnya, Pengungkapan ini berawal saat Kapal Polisi bernomor XXI-2008 melakukan patroli laut di perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano di wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Tepat pada Titi koordinat 08⁰36'47.37"S119⁰10'36.85"C di wilayah Teluk Rano tim mendapati 3 unit Kapal yang diduga melakukan aktivitas pengeboman ikan. Saat di dekati dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap 3 unit Kapal motor tersebut ditemukan beberapa peralatan yang diduga sebagai sarana dan prasarana pengeboman ikan. Dari tiga unit Kapal diantaranya 1 unit kapal Motor bernama Bunga Seroja sedang 2 unit kapal motor lainnya tidak memiliki nama diamankan 11 orang terduga Pelaku. Ke sebelas terduga yang kini telah diamankan di Mapolda NTB tersebut yakni H Pria (32) alamat Desa Bajo, Kecamatan Sape, M Pria (60) alamat Desa Bajo, Kecamatan Sape, T pria (24) alamat Desa Bajo kecamatan Sape, S pria (47) alamat Desa Soro Kecamatan Lambu, NAS pria (19) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape, SF pria (18) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape, F pria (25) alamat Desa Buncu Kecamatan Sape, A pria (24) alamat Desa Soro, Kecamatan Lambu, J pria (48) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape, JN pria (55) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape dan SFR pria (22) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape. "Dari identitas para tersangka kesemuanya berasal dari Kabupaten Bima,"jelas Dirpolair Polda NTB. Dari perkara ini diamankan sejumlah barang bukti seperti sarana prasarana pengeboman ikan serta puluhan Kg Ikan yang diduga hasil tangkapan dengan cara pengeboman. "BB yang berhasil diamankan yakni 55 Kg ikan, 20 botol berisi pupuk, 3 rangkaian bom ikan, 5 bom ikan siap ledak, 28 buah sumbu/detonator, 1 botol misiu, 1 botol pupuk yang sudah di sangrai, 6 potongan sandal 10 potongan botol kecap, 1 serokan dan satu kaca mata selam. Barang bukti lainnya serta 3 unit kapal motor diamankan di Pos Polairud Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima,"bebernya. Atas perkara tersebut para tersangka diancam pasal 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 dan/atau pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp. 1. 200. 000. 000., Sumber : Kabidhumas Polda NTB (Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin S.H S.I.K MH) Pewarta : Akub.htn.com
Sebelumnya
Biaya Kuliah Dari Tahun Ke Tahun Makin Mahal, Mahasiswa UGR Gelar Unjuk Rasa Didepan...
Selanjutnya
Anggota Polsek Taliwang Ikuti Rapat Dan Diskusi Pengamanan Proyek Irigasi...

Berita Terkait :