Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*2 Orang Mantan Pejabat Desa Sukasetia Cihaurbeuti Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi ADD Tahun 2018*

by Gardatipikornews
24 November 2022 - 296 Views

CIAMIS - JAWA BARAT | Gardatipikornews.com - 


Polres Ciamis Polda Jawa Barat menetapkan tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa ( ADD) Tahun 2018 di Desa Sukasetia Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis ,kedua tersangka itu berinisial lS (53) dan TH (48) yang pada masanya sebagai pejabat di Desa Sukasetia. " Hari ini Kami merilis pengungkapan kasus Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa tahun 2018 di Desa Sukasetia Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis , pengungkapan ini berdasarkan LP tahun 2020 dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan ,dan saat ini dalam tahap persiapan untuk di tahap ll kan ," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro ,SH.,S,l,K.,M.T.,didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman ,SE.,Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhamad Firmansyah ,S.I.K dan Kasi Humas Polres Ciamis lPTU Magdalena NEB.,dalam Konprensi Pres di Mapolres Ciamis Rabu 23/11/2022. Kapolres Ciamis menjelaskan ,' kedua tersangka diduga dalam penggunaan Anggaran Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya , dimana dugaan kerugian negara sejumlah Rp.225.619.103 juta . ' terkait tidak sesuai dengan peruntukannya penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut ,dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka dan terkait pembangunan Gedung Olah Raga Desa ," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. Kapolres Ciamis menuturkan ," saat penyalahgunaan Anggaran, kedua tersangka menjabat sebagai Pejabat di Desa Sukasetia , dimana lS sedang menjabat Kepala Desa dan TH sebagai Sekertaris Desa. " Semua pengerjaan pada tahun 2018 modus yang dilakukan yakni , Tim Pelaksana Kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan serta Dananya tidak diberikan semuanya , sementara menurut keterangannya dipergunakan untuk Oprasional Desa , selain Oprasional Desa juga ada untuk kepentingan pribadi," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. " Terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan/ atau Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara , Denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Jana.
Sebelumnya
*Tingkatkan Pengamanan Mako Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten, Anggota Piket Jaga...
Selanjutnya
*PRAY FOR CIANJUR : Keluarga Besar " Cimande Rental Mobil (CRM) Ikut Belasungkawa atas Tragedi...

Berita Terkait :