Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*5 tahun Buron, SUR akhirnya Ditangkap Jajaran Polsek Jati Agung*

by Gardatipikornews
09 November 2021 - 344 Views

Lampung Selatan, Gardatipikornews.com


- Tim Unit Reskrim Polsek Jatiagung berhasil mengamankan SUR (53) pelaku tindak pidana pencurian ternak Sapi, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 05.30 wib didusun Gedung Wani Desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan. Pelaku yang sudah 5 tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jatiagung ini ditangkap saat pulang kerumahnya, lantaran sebelumnya diduga telah melakukan pencurian ternak sapi milik korban Sutik bin Kamidi (49) warga dusun Trisakti Desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung pada hari Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 02.00 wib. " Benar, telah mengamankan SUR (53) warga dusun Gedungwani Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan "Tutur Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar SH, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin , SIK, SH, MSi, Selasa (9/11/2021). Penangkapan tersebut dilakukan kata Kapolsek Jatiagung, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sudah 5 tahun menjadi DPO atas kasus pencurian ternak sapi milik korban Sutik (49) warga desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung yang terjadi pada Senin (8/11/2016) pukul 02.00 wib lalu. Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama tiga orang rekannya, Supriyono, Hanggoro.dan Rika Radilan (sedang menjalani hukuman), masuk dengan merusak pintu kandang hewan ternak korban yang diurus oleh Ahmad Solihin yang berada dibelakang rumahnya." "Saat beraksi, Pelaku juga bersama ketiga rekanya, Sup, Ha dan Ri, yang saat ini sedang menjalani hukumanya di LP Kalianda " Paparnya. Setelah berada didalam kandang pelaku bersama ketiga rekanya, mengambil 2 (dua) ekor sapi yang berumur 1 dan 3 tahun, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Jatiagung dan langsung ditindak lanjuti." Tuturnya. Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasa 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa satu unit Truk dengan nomor polisi BE 9405 EV yang diduga sebagai alat yang digunakan saat melakukan kejahatannya , sudah diamankan di Poksek Jatiagung. " Pungkasnya. Sumber : Humas Reporter : Sya Kaperwil
Sebelumnya
*Percepatan Vaksinasi Di Kantor Pemerintah Kecamatan Ciseeng Dimonitor Polsek Parung Berjalan...
Selanjutnya
*Vaksinasi Percepatan Untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui Dan Masyarakat Desa Langensari Dosis 1.Dosis...

Berita Terkait :