Depok , Gardatipikornews.com
- Pihak Kepolisian akan segera menyerahkan sejumlah mobil yang telah diamankan ini kepada para korbannya dengan cuma-cuma alias gratis. "Kami akan berikan secara cuma-cuma GRATIS tanpa dipungut biaya. Ini atensi langsung dari Kapolres Depok, karena itu adalah hak korban. Tapi tolong, perlihatkan surat-suratnya yang sah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Ada sekitar 31 kendaraan yang berhasil diamankan oleh Polres Metro Depok dari hasil kejahatan penggelapan mobil rental bersama komplotannya.
“Ada lima tersangka yang diamankan, dimana satu di antaranya adalah wanita yang menjadi kaptennya. Dia yang merencanakan, kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya,” ujar Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Rabu (15/9/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. “Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan).
Reporter : Baharudin ( Kaperwil)