Sukabumi || Gardatipikornews.com -
Sekolah dasar Negeri Pajagan yang berada di kecamatan kabandungan, adalah salah satu dari beberapa sekolah yang menerima bantuan dari dinas pendidikan yang berasal dari anggaran DAK 2023 (dana alokasi khusus). Namun sampe hari ini pembangunan yang di terima oleh sekolah dasar Negeri Pajagan tersebut masih menyisakan persoalan bagi penerima manfaat.Senin 10/06/2024.
Saat awak media mendatangi sekolah tersebut dan menanyakan terkait pembangunan yang di terimanya ibu kepala sekolah Tati "menjelaskan bahwa pembangunan untuk Fisiknya sudah di selesaikan akan tetapi masih ada beberapa hal yang belum di tunaikan oleh pihak CV.FAUZIA AULIA SAKTI Yang mendapatkan tender pembangunan tersebut, seperti mebeler yang belum semua nya di distribusikan dan tidak hanya itu ada kaca jendela yang sampe hari ini belum juga di pasang yaitu di ruang kelas 6 ada satu jendela, dan di ruang kelas 5 ada dua jendela, tapi kacanya sudah ada tinggal pasang.ibu juga sudah menghubungi pengawas,bahkan kasi dinas dan di beri no konsultan lalu di suruh menghubungi No.pihak CV. Pak Aceng pelaksana untuk menanyakan terkait mebeler yang tak kunjung di realisasikan, setelah beberapa kali pihak sekolah terus menghubungi dan di kirim lah mebeler tapi tidak semuanya rombel, jadi ada satu rombel lagi yang belum di berikan oleh pihak CV.
Seharusnya pembangunan sudah selesai berarti semua kebutuhan yang sudah ada di pagu anggaran harus selesai juga bukan seperti ini sampe anak-anak belajar di lantai menggelar karpet.akhir nya kita semua mensiasati dengan bangku dan meja yang masih bisa kita gunakan.
"Sambung Tati. ibu harap semua yang belum di selesaikan oleh pihak CV.FAUZIA AULIA SAKTI kepada sekolah dasar Negeri Pajagan bisa secepatnya di realisasikan apalagi sekarang menghadapi tahun ajaran baru.harap nya
"Di tanya mengenai ada pintu kelas yang terlihat sudah rusak kembali dan bukan terbuat dari panel kayu atau kwalitas nya kurang baik, ibu gak tau hanya penerima saja dari pelaksana nya di pasang pintu ini.
Jika melihat keadaan di lokasi dan mendengar semua penjelasan dari ibu Tati sebagai kepalasekolah, kami selaku awak media semakin merasa heran kenapa pekerjaan yang memang belum di selesaikan oleh pihak CV, tapi bisa lancar-lancar saja sedangkan dalam prosedur nya ada beberapa tahapan yang harus di lalui seperti( Provisional Hand Over/ PHO) yaitu suatu kegiatan serahterima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah di teliti terlebih dahulu dan setalah semua dinyatakan selesai sesuai dalam pekerjaan nya.tak cukup hanya PHO saja maka di lakukan lah FHO (Final Hand Over) untuk meninjau hasil pekerjaan yang dilaksanakan yaitu selama masa pemeliharaan selama 90 hari kalender untuk menyatakan apakah kondisi pekerjaan sudah selesai sehingga dapat dan layak di gunakan. Jika pun seperti hal di atas maka patut di duga ada sesuatu yang di paksakan dan atau ada mekanisme di luar prosedural, pertanyaan Nya? kenapa pihak yang berkompeten tidak cek kelapangan baik pihak sekolah atau dinas sendiri sebelum menandatangani hal-hal yang berkenaan sementara kondisi nya tidak sesuai.
( @DH. Kabiro Kabupaten Sukabumi)