Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Anggota Polsek Wanayasa dan Koramil Sigap Tangani Kasus Pengeroyokan Viral di Situ Wanayasa

by Gardatipikornews
16 Maret 2025 - 463 Views

Purwakarta || Gardatipikornews.com -

Anggota Polsek Wanayasa Polres Purwakarta bersama anggota Koramil segera bertindak setelah viralnya video pengeroyokan di area Situ Wanayasa, Kampung Krajan, RT 018/RW 007, Desa dan Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Insiden bermula ketika korban dan pelaku berpapasan di area Situ Wanayasa, lalu terlibat adu mulut. Meskipun korban sudah meminta maaf, pelaku tetap melakukan pemukulan ke arah dada korban dan membawa korban ke lokasi lain, di mana tiga pelaku lainnya sudah menunggu. Para pelaku kemudian mengeroyok korban secara bergantian hingga korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala. Setelah video kejadian viral di media sosial, pihak Polsek Wanayasa segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Wanayasa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kejadian tersebut. Dasar Hukum Pengeroyokan, Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, sebagaimana yang dialami korban dalam insiden ini, maka ancaman pidananya dapat meningkat menjadi sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Identitas Korban dan Saksi Korban diketahui bernama Arul Septian (17), seorang pelajar asal Kampung Margaluyu, Dusun III, Desa Parakan Garokgek, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu: Dadan Hadiana (16), pelajar asal Kampung Bojong Honje, Desa Cibuntu, Kecamatan Wanayasa. Solihin, warga Kampung Cisair, Desa Sakambang, Kecamatan Wanayasa. Ridwan, warga Kampung Cisair, Desa Sakambang, Kecamatan Wanayasa. Identitas Pelaku Pihak kepolisian telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan, yaitu: Ikhsan Dermawan alias Abol (Kampung Krajan, Wanayasa). Dzikri Fajar Budiman alias Beta (anak dari Pipik Taufik). Aria Satria Negara.Menurut pihak Polsek Wanayasa, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Purwakarta mengenai kejadian ini, dan kemungkinan besar perkara ini akan dilimpahkan ke Mapolres Purwakarta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wanayasa. ( @Dod. Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Pangdam Tanjungpura Dampingi Menteri Pertahanan Kunjungan Kerja di...
Selanjutnya
Sinergi TNI AD dan Pemprov Jawa Barat untuk Pembangunan...

Berita Terkait :