Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

APH Diminta Turun Tangan, Proyek Pekerjaan SPAM Diduga Langgar Regulasi SIPA

Kabupaten Tasikmalaya,  Jawa barat || Gardatipikornews.com --  Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berlokasi di Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun gardatipikornews.com, pekerjaan tersebut diduga belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) sebagaimana aturan yang berlaku.

Padahal jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, serta Perpres dan Permen LKPP terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Izin sumber daya air seperti Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) atau Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) merupakan kunci utama yang harus dimiliki dalam proyek pekerjaan SPAM. Begitu pula dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang diverifikasi dinas terkait.


Dari pantauan langsung di lapangan, progres proyek SPAM tersebut sudah hampir rampung. Bahkan, menurut informasi, kegiatan ini juga sudah mendapatkan monitoring dan evaluasi (monev) dari dinas terkait. Meski demikian, kelengkapan perizinan terutama SIPA dipertanyakan publik.

Menurut keterangan salah satu pekerja ketika ditanyakan pelaksananya, menjawab, " pak Mihlas kang ," Ucapnya singkat. 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) terkait hal itu, pelaksana lapangan yang bernama Mihlas mengatakan, bahwa terkait masalah izin tersebut saya tidak tahu, saya hanya sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan, adapun hal perizinan tersebut saya akan tanyakan ke pihak CV (Penyedia Jasa), Ujarnya, Sabtu (04/10/2025).

Maka dengan adanya dugaan belum adanya kelengkapan perizinan SIPA, diharapkan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera bertindak dan melakukan sidak langsung kelapangan untuk memeriksa terkait kelengkapan perizinan dalam proyek pekerjaan program SPAM, dan jika merujuk kepada peraturan, diduga pihak dinas terkait pun lalai atau telah melanggar perundang-undangan yang telah ditentukan dalam hal kelengkapan perizinan dalam program tersebut.

( @Jana. Kaperwil GTN**

Sebelumnya
Penangkapan Hacker Bjorka Sulut Atas Laporan Salah Satu Bank Di Polda Metro Jaya: Ini Kronologi...
Selanjutnya
Wali Kota Medan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan...

Berita Terkait :