Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Atas Dugaan Kegiatan Fiktif. Tomi Tulak dan Kepala Kampung Forada Telah Bertemu Sehingga Mendapatkan Akar Persoalan

by Gardatipikornews
16 September 2024 - 650 Views

Teluk Bintuni || Gardatipikornews.com 

- Kegiatan pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Forada (SP1-SP2) - Aroba (KM 35) Tahap II yang diduga fiktif pada tahap pertama itu terjadi karena adanya miskomunikasi antara kedua belah pihak baik dari Dinas terkait dan juga Kepala Kampung Forada. Atas kekeliruan kegiatan tersebut yang mengakibatkan pemberhentian hingga Pemalangan pekerjaan yang dilakukan oleh Dionisius selaku Kepala Kampung Forada saat ini mendapat jawaban langsung dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam pertemuan antara kedua belah pihak baik dari Dinas terkait yakni Tomi Tulak selaku Kepala Dinas dan juga Anton Pongtuluran yang bertindak sebagai Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dionisius selaku Aparat kampung yang melakukan Pemalangan serta pemberhentian sementara pekerjaan Pembangunan Ruas jalan Forada - Aroba tersebut. Bertempat di kediaman Kepala Dinas Senin (16/09/2024), Tomi menyampaikan serta menjelaskan akan pekerjaan tersebut sebagaimana yang dipertanyakan terkait Tahap pertama yang diduga hilang dan nyatanya tidak melainkan masuk dalam anggaran luncuran pada tahun 2024. "Kegiatan tahap pertama sebenarnya sudah dianggarkan di perubahan namun karena tidak ada realisasi sehingga pekerjaan tersebut tidak dibayarkan dan dimasukan di luncuran 2024 yang beberapa waktu lalu telah dibayarkan karena sudah menyelesaikan tahap pertama dengan panjang pekerjaan kurang lebih 700 meter." Ujar Tomi Pada kesempatan yang sama Anton selaku PPK juga mengatakan bahwa pada tahun 2023 kegiatan tersebut tidak pernah dibayarkan karena tidak ada kegiatan yang dilakukan. "Kalau tahap pertama tahun 2023 kami tidak bayar karena tidak ada kegiatan berjalan, namun di tahun 2024 karena kami alihkan ke luncuran dan sudah dikerjakan sehingga kami bayarkan untuk tahap pertama dan tahap ke dua kami belum bayarkan." Ujar Anton dalam pertemuan tersebut. Dari hasil pertemuan tersebut Dionisius akhirnya mendapatkan penjelasan yang selama ini menjadi pertanyaan mengenai tahapan akan Kegiatan pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Forada (SP1-SP2) - Aroba (KM 35) Tahap II. "Berarti ini terjadi hanya karena miskomunikasi sehingga muncul persoalan seperti saat ini." Pungkas Dion Pewarta : @Ariawan Red@ksi.gtn.com
Sebelumnya
Pebowling Sumut Aldila Sumbangkan 2 Medali...
Selanjutnya
" Lapor Kapolres Kuansing " Diduga Adanya Tujuh Unit PETI Melakukan Aktivitas Penambang Emas Ilegal...

Berita Terkait :