Gardatipikornews.com
- Realisasi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, diduga jadi ajang mencari keuntungan para oknum golongan kolegia. Informasi yang dihimpun dari keluarga penerima manfaat (KPM) Jajang dan Tati menyatakan menerima bantuan RTLH berupa uang sebesar Rp2,4 juta dari pihak desa, dan sejumlah material. Akan tetapi tidak dirincikan global berapa nilai anggaran yang didapatkan. "Sebelum datang bahan bahan material, pihak desa ngasih uang Rp2,4 juta. Terkait besarnya anggaran kami tidak tau anggaranya berapa yang belanja dari pihak desa, ibu mah tau seperti itu saja," jelas Tati saat dikonfirmasi awak media. Ade LPM Desa Datarnangka ketika di klarifikasi sekaligus konfirmasi mengatakan, ada sebanyak enam KPM yang mendapatkan bantuan RTLH dan LPM hanya sebatas mendampingi. "Ya, ada 6 rumah yang mendapatkan bantuan dengan besar nya bantuan 17 juta Rupiah per satu Rumah tidak layak huni yang mendapatkan bantuan dan kami hanya sebatas mendampingi si penerima mamfaat bantuan RTLH hingga belanja ke metrial," singkatnya. Sementara itu, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak kepala desa, baik secara langsung maupun melalui chat pesan singkat whatsapp, tidak mendapatkan tanggapan. Di tempat terpisah atas nama Am menyatakan seharus nya dari LPM pihak Desa harus memberitahukan kepada penerima mampaat besar anggaran nya berapa, dan tidak boleh langsung sama LPM terkait kebutuhan bahan bahan material yang harus di belanjakan ke Metrial, untuk upah kerja pun harus di Jabar kan (HOK) ungkap nya Kami mohon kepada Dinas Terkait (APH) Aparat Penegak Hukum Tipikor Kabupaten Sukabumi Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi Insfektorat Kabupaten Sukabumi Secepat nya Turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan Pewarta : @Yayan Investigasi GTN
Sukabumi, Jawa Barat |