Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Banyak Peserta Tak Lulus, Jokowi Minta "Passing Grade" Seleksi PPPK Dikaji Ulang*

by Gardatipikornews
13 Juni 2023 - 652 Views
Jakarta |

Gardatipikornews.com


  - Presiden Joko Widodo meminta agar ambang batas atau passing grade seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dikaji ulang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Menurut Anas, arahan Presiden tersebut untuk menindaklanjuti persoalan banyaknya peserta seleksi PPPK yang tidak lulus. Dia mengatakan, peserta seleksi PPPK yang tak lulus ujian banyak berasal dari tenaga honorer. Lalu, untuk posisi PPPK dosen hanya ada 31 persen peserta lolos dari keseluruhan jumlah yang dibutuhkan. Di sisi lain, hanya ada 3 persen peserta yang lolos untuk PPPK formasi ahli IT. Padahal, jumlah ahli IT yang dibutuhkan pemerintah 10.000 orang. Atas dasar itu, dia menduga bahwa passing grade yang diajukan oleh instansi pembina terlalu tinggi. Oleh karenanya, Kemenpan-RB akan menelusuri penyebab kondisi banyaknya peserta yang tidak lulus itu. Apalagi, dari kalangan peserta, banyak tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. ( @sp.Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polres Sukabumi Kota Gelar Bakti Kesehatan Donor...
Selanjutnya
Polri Selamatkan 824 akorban di...

Berita Terkait :