Gardatipikornews.com
- Pada hari, Kamis,26 Oktober 2023, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis ( BIMTEK) Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPD, DPR RI dan DPRD di Dapil IV yang digunakan ikuti oleh 5 Kecamatan yang bertempat di Gedung Mahoni Kecamatan Sukaraja. Adapun 5 Kecamatan ini yang mengikuti Bimbingan Teknis yaitu : Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Sukalarang, Kecamatan Kebonpedes, Kecamatan Cireunghas, Kecamatan Gerbitung.
Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis ini yang dihadiri langsung oleh Dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Anjar Kusnadar, S.IP beserta Staf Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan para Ketua Panwas dari 5 Kecamatan serta Staf dan PKD dari 5 Kecamatan.
Saat diwawancara Ketua Panwaslu Kecamatan Sukaraja Neneng Nurhasanah sebagai tuan rumah dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini menuturkan " Alhamdulillah Panwaslu Kecamatan Sukaraja di percaya sebagai Panitia Kegiatan Bimtek oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Hasil kesepakatan dari 5 Kecamatan bahwa kegiatannya di laksanakan di Mahoni Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar,.
Menurut Anjar Kusnadar, S.IP Sebagai Kepala Sekertariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi sebagai permateri Mengatakan " Menyampaikan tentang pemasangan APK yang berserakan dan yang di larang dalam aturan Perbawaslu seperti pemasangan di fasilitas Ibadah, Pendidikan dan fasilitas pemerintahan, dan mengganggu keindahan seperti pemasangan APK di Pohon.
Selanjutnya masih menurut Anjar Kusnanda, S. IP untuk larangan Kampanye Pemilu Menggunakan pasilitas Pemerintahan Dan tempat Pendidikan, menurut pasal 283 Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Punsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara lainnya.
1. ASN
2. TNI dan Polri
3. Kepala Desa
4. Anggota BPD
5. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih ( Dibawah Umur)
Dari beberapa unsur itu dilarang mendukung salah satu Caleg atau Berkampanye.
"Masih menurut Anjar K. Dalam putusan MK 65/ PPU/XXI/2023, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU dalam bagian penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat di gunakan jika peserta pemilu hadir tanpa Atribut kampanye Pemilu, dan sepanjang tidak mengganggu fasilitas pemerintah dan fasilitas Pendidikan ( Universitas dan Sederajat) terganggu fungsi atau peruntukan dan tidak melibatkan Anak Anak dibawah umur
.ungkapnya.
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPD, DPR RI dan DPRD, di Gedung Mahoni Berjalan Lancar dan aman.
( @Redaksi.gtn.com )