Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Berdalih Pemeriksaan BPK Belum selesai,Puskesmas Jatimulya Dan Sumberjaya Enggan Berikan Informasi

by Gardatipikornews
04 April 2023 - 392 Views
Bekasi| Gardatipikornews.com// tanggapan atas surat yang di  layangkan Terkait penggunaan Dana Kapitasi Tahun 2022 puskemas Jatimulya dan Puskesmas Sumberjaya di anggap  tidak memenuhi  unsur Seperti yang sudah di tuangkan menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Pasalnya,sesuai surat yang dilayangkan Media Garda Tipikor News ke puskesmas jatimulya nomor surat 056/GTN/Biro bekasi/III/2023 dan Puskesmas Sumberjaya Nomor surat 053/GTN/Biro bekasi/III/2023 ,perihal wawancara tertulis dan konfirmasi  Penggunaan Dana Kapitasi yang bersumber dari kepesertaan BPJS Mandiri dan Non Mandiri Tahun 2022 . Balasan surat nomor HM.04.02/1043/PKM-JTM/III/2023 Puskesmas Jatimulya  yang di tandatangani Kepala Puskesmas Ernita Sianturi ,S.Tr.Keb dan  Nomor surat HM.04.02/0565/PKM-SBY/III/2023 puskesmas Sumberjaya ditandatangani Umar Iskandar S.Pd,M.Si ,Redaksi penyusunan  dan isi balasan surat memiliki kesamaan ,berdalih permohonan informasi tidak dapat disampaikan karena Pemeriksaan BPK belum selesai. "Sesuai data kementerian kesehatan Tahun 2022,puskesmas jatimulya Tahun 2022 mendapatkan alokasi anggaran dana Kapitasi Sebesar Rp.2.218.087.800 dengan jumlah kepesertaan 42.221 periode maret sampai desember 2022,puskesmas Sumberjaya mendapatkan dana kapitasi  sebesar Rp.1.142.911.500 dengan kepesertaan 25.299 . Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 tentang norma penetapan besaran kapitasi dan pendanaan kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan pada Faskes tingkat Pratama. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada Faskes tingkat Pratama milik daerah ,pemanfaatan dana kapitasi  60% jasa pelayanan dan 40% biaya dukungan biaya jasa pelayanan . Dikutip dari beberapa sumber,"potensi penyelewengan korupsi dan penyalahgunaan dana kapitasi meliputi,dana kapitasi yang di kelolah puskesmas sangat besar, pengelolaan tidak Transparan,Belum efektifnya pendampingan dan pengawasan APIP. Pewarta : Safari bono (GTN)
Sebelumnya
Polsek Citamiang Kota Sukabumi Berdzikir, Gelar SARUNGAN di...
Selanjutnya
Jelang Buka Puasa Polsek Citamiang lakukan PAS BUKA (Patroli Sebelum Buka...

Berita Terkait :