Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Berhasil Polsek Jati Agung ,Tangkap Pelaku Pencurian Satu Buah HP Merk Samsung.

by Gardatipikornews
30 September 2021 - 800 Views

Lampung Selatan, Gardatipikornews


- Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Berhasil mengamanhkan ADE (19) warga Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 03.00 wib di kediamannya. Pelaku diamankan petugas, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari korban Fiska Gustantri (38) warga Jln.SuLtan haji Gg.Harapan B No.21 LK.I RT. 004 Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Labuhan ratu Kota Bandar Lampung, atas terjadinya pencurian satu buah HP merk Samsung yang pada hari Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 02.00 wib di Dusun Mekar sari Blok I Desa Karang sari Kecamatam. Jati agung, Lampung Selatan. Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar SH, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (30/9/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ADE (19) warga Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lamsel, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 03.00 wib dirumahnya. Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah dirinya menerima laporan dari korban Fiska Gustantri (38) warga Jln.SuLtan haji Gg.Harapan B No.21 LK.I RT. 004 Kelurahan Sepang jaya Kecamatan Labuhan ratu Kota Bandar Lampung, atas terjadinya pencurian satu buah HP merk Samsung yang pada hari Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 02.00 wib di Dusun Mekar sari Blok I Desa Karang sari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan." Tuturnya. " Benar, Usai lakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku, kami lakukan penangkapan dirumahnya tanpa perlawanan " Modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara masuk kekamar korban yang sedang tidur, dan mengambil HP yang ada dalam tas milik korban . Mendengar ada orang masuk kamar korban terbangun dan melihat pelaku, namun saat ditanya kenapa masuk kamarnya pelaku menjawab mencari obat nyamuk. Kemudian saat dicecar korban, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya namun terjatuh, karena merasa terdesak pelaku melarikan diri dan dikejar pelaku bersama keponakannya Kristando, namun berhasil lolos. Kepada korban, Kristando menceritakan bahwa pelaku yang dikejar dan berhasil melarikan diri tersebut adalah teman yang sebelumnya menumpang tidur dirumahnya. " Pelaku adalah teman keponakan korban, yang menumpang tidur sebelum melakukan aksi kejahatanya, sehingga wajahnya sangat dikenali " Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 ahun 1951 ini, bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Jatiagung, guna penyidikan lebih lanjut . (Humas).Reporter : kabiro Sobri Khan
Sebelumnya
Dukung Pelaksanaan PON, Kapolri Minta Vaksinasi di Papua...
Selanjutnya
Lemtari Bangka Belitung Tolak...

Berita Terkait :