Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Berstatus Tersangka dan Sehat, Oknum Caleq DPRD Singkawang Terpilih, Tetap Ikuti Gladi Bersih Pelantikan

by Gardatipikornews
17 September 2024 - 827 Views
  Singkawang - Kalbar || Gardatipikornews.com - Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Singkawang terpilih dari partai PKS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang dalam dugaan kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang berusia 13 tahun, mengikuti gladi bersih pelantikan, bertempat Balairung Sari Kantor Walikota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Senin (16/9/2024) sore. Dari pantauan media ini dilokasi gladi bersih, Herman, tampak mengikuti prosesi pelantikan bersama anggota DPRD Singkawang terpilih lainnya dan tampak sehat, seusai gladi bersih Herman masih sempat berbincang-bincang bersama dewan terpilih lainya. Herman, yang ditemani istrinya saat di wawancarai awak media untuk mengkonfirmasi terkait kasus yang membelit nya, Herman, tidak mengeluarkan sepatah kata pun, bungkam sambil berlalu meninggalkan gedung kantor Walikota Singkawang yang diketahui menuju hotel Swissbelin Singkawang untuk proses karantina. Sebelumnya, dihari yang sama, Roby Sanjaya,S.H yang didampingi oleh Mardiana Maya Satrini dari PKBI dan Arif Jamras,S.H selaku Penasehat Hukum dari korban Perkara Persetubuhan Anak dibawah umur dengan tersangkanya H. Herman (Caleg terpilih tahun 2024.dari Partai PKS) menggelar Conference pers bersama awak media di sekretariat LBH Rakha yang beralamat di Jalan Bukit Barisan Singkawang Barat, meminta Polres Singkawang agar segera menangkap tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan No.S.Tap/89/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim tgl.16 Agustus 2024. Tentang Penetapan Tersangka dari Polres Singkawang”, tegas Roby Sanjaya, SH dan rekan-rekan Lebih lanjut Robi Sanjaya,S.H mengatakan bahkan Kami dari LBH RAKHA selaku penasehat hukum dari korban dipanggil secara khusus oleh Mabes Polri, pada Rabu (04/09/2024) dalam menghadiri gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri no.Sprin/8130/IX/Res.7.5/2024.tgl.2 September 2024. Yang bertempat di ruang gelar perkara Rowassidik Bareskrim Polri gedung Awaludin Jamin lantai 10.”jelas Roby Sanjaya,SH. Roby sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa  perkara Persetubuhan Anak dibawah umur walau atas dasar suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum. "Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya,"ungkap Roby lagi Walaupun jika anak ini telah berumur di atas 18 tahun, ia tetap dapat menuntut lelaki tersebut di kemudian hari, karena kewenangan menuntut pidana belum hapus karena kadaluwarsa," Roby Sanjaya Sumber : Tim Investigasi gabungan Awak Media (red.gtn)
Sebelumnya
Aktivis Minta Tindak Tegas Pengusaha Membiarkan Anak Bawah Umur Bebas di Klub Malam...
Selanjutnya
Rahmat Shah: FORKI Sumut Target 2 Emas dari Karate PON...

Berita Terkait :