Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bisnis hitam sang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belo Laut ini diungkap Satresnarkoba Polres Bangka Barat

by Gardatipikornews
17 Januari 2023 - 511 Views
Jakarta | Gardatipikornews.com – Ditengah kesibukannya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), DK ternyata juga punya ‘bisnis’ lain. Sayangnya, bisnis itu ilegal, ia nyambi jadi pengedar narkoba. Bisnis hitam sang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belo Laut ini diungkap Satresnarkoba Polres Bangka Barat, DK diringkus polisi saat sedang berada di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Belo Laut.“Kami melakukan penangkapan di lokasi TI di perkebunan sawit Desa Belo laut. Pada terduga terdakwa ditemukan diduga sabu seberat 5,23 gram. Setelah ditelusuri ternyata tersangka ini anggota BPD Desa Belo laut, masih aktif,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Senin (16/1/23). Menurut KBO, saat ditangkap DK sedang menunggu pembeli “Diduga sedang memakai sendiri, mungkin juga nunggu transaksi di sana, jadi dia standby,” sebutnya. Yuliadi juga mengatakan tersangka menjual barang haram itu tanpa perantara. Ia mendapat narkoba dari Pangkalpinang. “Menjual sendirilah, misal ada yang mesen datang ke pondok itu, karena pondok itu sepi, jadi transaksinya di pondok. Barangnya dari Pangkalpinang, untuk sementara satu bulanan,” bebernya. Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, DK mengaku sabu-sabu yang dimilikinya untuk dikonsumsi sendiri, namun bila ada yang memesan akan dijualnya. “Sebenarnya saya untuk konsumsi sendiri , cuman kalau ada yang mau pesan saya kasih, dapatnya dari Pangkalpinang,” ucapnya.Ia juga mengaku mengedarkan sabu-sabu setelah dirinya dilantik menjadi BPD Desa Belo Laut. Ia mengaju sudah berkecimpung dengan narkoba kurang lebih satu bulan “Iya, saya anggota BPD, dilantik dulu jadi BPD, baru ngedar. Yang beli orang TI, 250 sampai 300 ribu, baru sebulanan,” tuturnya. DK juga mengaku telah empat kali mengambil barang haram tersebut dari seseorang di Pangkalpinang.“Sama dia itu empat kali, ketemu cuma sekali yang transaksi terakhir, sisanya dibuang (sistem lempar),” pungkasnya.

Reporter : Supriyadi@gtn


Sebelumnya
Kuasai Handphone Korban, Seorang Warga Kota Bima Diamankan Tim Puma...
Selanjutnya
Hasnaeni Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan...

Berita Terkait :