Masyarakat Desa Ketty Letpey menilai BPD jadi biang kerok menghalangi Pelantikan Kepala Desa Ketty Letpey Kecamatan Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasalnya proses persiapan pengambilan sumpa janji Kepala Desa Desa Ketty Letpey yang seharusnya suda dilakukan akhirnya di batalkan tanpa batas waktu hal ini dikatakan sala satu warga Desa Ketty Letpey yang engan namanya di beritakan mengatakan proses pelantikan kepala Desa Ketty Letpey seharusnya suda terlaksana namun BPD di anggap tidak mempu untuk memperjuangkan kepentingan rakyat pada hal awalnya suda edarkan undangan dan jadwal pelantikan suda di tangan panitia Pemilihan dan Pelantikan namun dengan sendirinya itu di batalkan tanpa penjelasan dan batas waktu sebab jika Kepala Desa tidak lantik maka akan berakibat fatal bagi masyarakat artinya hak hak masyarakat tidak bisa jalan dengan baik dan masyarakat di rugikan.
Sementara Calon Kepala Desa terpilih Desa Ketty Letpey Korneles Kopsaplawan yang di konfirmasi Waratwan media ini sehubungan dengan pembatalan Pelantikan Kepala Desa Ketty Letpey mengatakan " BPD dan Panitia Penjaringan dan Penyaringan tidak melakukan fungisnya secara baik sejak panitia dilantik oleh BPD untuk melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkades berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 bahwa Pelaksana pilkades dilakukan secara Demokrasi sehingga tahapan tahapan yang dilakukan oleh Panitia hanya mendapatkan satu calon kepala Desa saja yang di rekomendasi oleh tiga Soa diantaranya Soa Maupun, Soa Propupunu, dan Soa Tutulokra dari Dusun Letpey atas nama Korneles Kopsaplawan sementara dari satu Soa di Desa Ketty Letpey tetap mempertahankan.
Pemerintahan Adat dan tidak mengajukan Colon Kepala Desa untuk diseleksi karna itu Panitia memperpanjang waktu lagi untuk calon yang akan di ajukan oleh Soa di Ketty namun mereka tidak mengindahkan perpanjangan waktu tersebut dan pada akhirnya ketika Panitia merasa tidak ada lagi calon maka calon yang anggap telah memenuhi syarat untuk dilantik menjadi kepala Desa untuk di tetapkan dengan SK Bupati dan Lantik sebagai Kepala Desa Difinitif lebih lanjut menurutnya sebagai Anak Adat saya tidak mendaulati hak hak Adat dan selalu menghormati hak hak tersebut dan saya tidak merampas yang namanya kursi Adat karna itu bukan milik saya tetapi sebagai warga Dusun Ketty Letpey punya hak yang sama di mata hukum dan memiliki hak untuk di pilih dan memilih sehingga apa yang dilakukan oleh Panitia dan BPD benar benar telah merugikan pribadi saya baik secara moril dan Materil dan bahwa saya dipandang di dalam masyarakat tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun yang di nilai cacat hukum meskipun demikian saya tetap menjaga keutuhan kedua Desa ini untuk tetap menjaga hubungan sebagai orang basudara dengan sehingga tetap aman dan menunggu keputusan Pemerintah Daerah.
"Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketty Letpey Alex Rehi di tempat terpisah saat di konfirmasi mengatakan bahwa pembatalan pelantikan Kepala Desa karenakan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Ketty yang dipimpin oleh Pdt Jemi Kopsaplawan yang menolak pelantikan kepala Desa dan ini sebenarnya tergantung BPD kalau BPD berkeras untuk pelantikan dilaksanakan maka saya percaya semuanya suda berakhir tetapi BPD tidak bisa berbuat apa apa alias membisu bahkan BPD sendirilah yang membatalkan pelantikan tersebut pada hal undangan suda di erdarkan jadi Intinya ada pada BPD jelas.
( Pewarta : Gayus L.Kaperwil )