Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Buntut Tipikor LAPEN Kejati Sultra, Ditantang Periksa Eks Disnakertrans Konsel

by Gardatipikornews
07 November 2024 - 634 Views

Konawe Selatan || Gadatipikornews.com  -

Gerakan mahasiswa peduli Korupsi (GMPK). Sambangi Kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara (Kejati).Sultra, meminta Untuk Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Ia Menduga adanya Kejanggalan perihal penetapan 3 tersangka kasus Tipikor, pengerjaan Peningkatan Jalan lapisan Penetrasi (Lapen) di Unit pemukiman UPT roda kecamatan kolono. Hal ini di sampaikan Sarwan S.H, di kantor Kejaksaan tinggi Sultra saat Awak media meminta keterangannya. "Kasus inikan suda ada penetapan 3 (tiga). Tersangka Oleh Kejari Konsel, yakni PPK, Pelaksana Kerja, dan Direktur utama CV Darma Abadi, namun Menurut hemat saya ada kejanggalan dari 3 (tiga) penetapan tersangka ini, mengapa demikian tentunya kita paham bersama Eks Disnakertrans Konsel Merupakan Kuasa Pengguna anggaran (KPA). Karena segalah bentuk transaksi pencarian keuangan melalui Disnakertrans. Kata, Sarwan Perlu kita pertanyakan Objektivitas Kejari Konsel dalam penetapan tersangka dalam Kasus ini, Menurutnya, Ada tebang pilih penetapan tersangka. "Kan' Aneh Kejari tidak perna memanggil/memeriksa Eks Disnakertrans (GA). Sementara itu, segalah bentuk pencarian Anggaran, Sepengetahuan (GA). Jadi mustahil Tidak ada keterlibatan kasus Tipikor ini, jadi Pemeriksaan 22 Orang Saksi, hemat saya hanya spekulatif saja. Presidium GMPK, Tegaskan Agar kejaksaan tinggi Sultra, Mengambil Alih Kasus Tipikor ini, untuk melakukan pengembangan penyelidikan lanjut kasus LAPEN ini , sebab di nilai Kejaksaan Negeri Konsel, terkesan tebang pilih Dalam kasus ini. "Kejati Sultra, di harapkan Untuk Ambil Alih kasus ini, dan segerah Evaluasi Kinerja Kejari Konsel, Selanjutnya Segerah Memeriksa Eks Nakertrans dan Menetapkan sebagai tersangka. Hal Senada Di sampaikan Afdal Maruf dalam Orasinya ia Meminta dengan tegas terkait keterbukaan dan transparansi penegakan hukum tanpa tebang pilih. "Ini jelas ada kerugian Negara sesuai hasil Audit Inspektorat Sultra, telah di temukan Kerugian negara sebesar Rp. 237 juta, Meski ada pengembalian, itu tidak akan menghilangkan tindak Pidananya. Lanjut" Lebih Anehnya lagi, Disnakertrans tidak pernah di periksa harusnya dia jadi Sentrum pemeriksaan Kejari Konsel, sebab anggaran pekerjaan tersebut yang bersumber dari APB tahun anggaran 2022 Rp. 1.173.508.342 di bawa Kordinasi Disnakertrans (GA). Tapi sayangnya Kejari Konsel, tebang pilih dalam penegakan hukum. Afdal, kami akan terus melakukan Aksi Unjuk rasa di Kejati Sultra sampai kasus ini terang benderang, dan adanya penyelidikan lebih lanjut Oleh Kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara," tutupnya.   ( @idr. Kaperwil Sultra GTN )
Sebelumnya
Polres Dumai Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Terkait Perlindungan...
Selanjutnya
PPS Desa Langensari Melaksanakan Pelantikan Dan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan...

Berita Terkait :