Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bupati Pasaman Jadi Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pemilu

by Gardatipikornews
14 Desember 2024 - 274 Views

Pasaman || Gardatipikornews.com

- Bupati Pasaman Sabar AS menjadi terdakwa, kasus tindak pidana pemilu. Sabar AS menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri di Pasaman pada pilkada serentak 2024. Bupati Pasaman Sabar AS didakwa melakukan tindak pidana pemilu atas dugaan kampanye ditempat ibadah. Kasus ini bermula adanya laporan Bawaslu Pasaman ke polisi, terkait pelanggaran larangan kampanye ditempat ibadah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang berlanjut ke pengadilan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal mengatakan, agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi. "Untuk terdakwa, Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp 1 juta," terang Kejari. Pada waktu persidangan, Jaksa Penuntut Umum, mengajukan sejumlah barang bukti, yaitu sebuah rekaman video kampanye berdurasi 1 menit, 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu. Namun sebelumnya, Sabar AS telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, dimana sidang pertama praperadilan dijadwalkan akan digelar, Selasa 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Pewarta : Fakhri/Tim Gtn
Sebelumnya
Personil Menwa Mahajani NTB Sukses Pengamanan Carnaval Gelar Budaya HUT NTB...
Selanjutnya
Ditemukan Banyak Pelanggaran Pilkada Kota Bima, Kuasa Hukum AMANAH Gugat ke...

Berita Terkait :