Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

by Gardatipikornews
04 Juni 2024 - 745 Views

Kota Sukabumi || Gardatipikornews.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher. J diamankan Polisi di Kampung Danas Kelurahan Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/6/2024). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Arlan Sutarlan (41 tahun) mengalami luka tusuk pada bagian leher. “Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 Minggu, alhamdulilah terduga pelaku, J berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ungkap Bagus kepada awak media. “Jadi penangkapan ini kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5) lalu. Alhamdulilah saat ini pelaku sudah ada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” bebernya. Bagus menyebut, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang piutang. “Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, dimana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher. Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke rumah sakit Bunut,” sebut Bagus kepada awak media, Senin (3/6/2024). “Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. “Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya. ( @DD. Kabiro  Kota Sukabumi  )
Sebelumnya
Sinergitas TNI - Polri Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Sambang Dan Dialogis Kamtibmas Kepada Warga...
Selanjutnya
Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan...

Berita Terkait :