Lanjutnya, selain melakukan pengecekan terhadap angkutan umum, dirinya mengatakan bahwa pihak Satlantas Polres Sukabumi Kota turut melakukan imbauan kepada para pengemudi, tentang Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tadi kami juga mesosialisasikan Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, tata cara mengemudi yang baik dan benar, pengecekan surat kelengkapan kendaraan, pengecekan kondisi instrumen kendaraan, pengecekan kondisi dan tekanan ban, pengecekan kondisi mesin dan emisi buang gas, himbauan kepada para pengemudi untuk melaporkan kepada mekanik dan pengurus bila terdapat kondisi bus yang tidak Laik jalan, serta himbauan untuk selalu mengutamakan keselamatan diri pribadi dan orang lain," jelasnya.
Masih menurut Reno, berdasarkan hasil kegiatan yang dilakukan, pihaknya tidak mendapati adanya pelanggaran yang ditemukan baik pada armada angkutan umum, maupun pengemudi.
"Seluruh pengemudi saat usai diperiksa telah menunjukan kelengkapan surat berkendaranya. Untuk kondisi kendaraan juga telah diperiksa dan layak jalan," tegasnya.
Tak lupa pula, Rena mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan umum, agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
"Cek kendaraan, bawa kelengkapan surat-surat dan budayakan selamat dalam berkendara," pungkasnya.
Pewarta : Taji/ Red@ksi.gtn.com