Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dalam Sebulan SatRes Narkoba Polres Tabanan, Gulung 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

by Gardatipikornews
30 Oktober 2023 - 776 Views
Tabanan, Bali |

Gardatipikornews.com


  - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Hukum Polres Tabanan, terbukti dalam kurun waktu dari bulan september sampai dengan oktober, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap sebanyak 6 ( enam ) Kasus, dengan 11 ( Sebelas ) Tersangka dengan kualitas barang bukti yang Cukup banyak. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H.,S.I.K.,M.H. pada saat konferensi Pers hari ini dalam rilisnya di Polres Tabanan. Dalam rilisnya Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba AKP I Putu Darmawan, S.H, KBO Reskrim dan Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was, Senin (30/10/2023). Kapolres Tabanan mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang kami tangani saat ini antara lain narkotika jenis Sabu sebanyak 6 Kasus dan 11 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 9,81 gram netto dan semua melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Adapun ke 11 tersangka antara lain : 1. Dolar ( 26 thn, laki, karyawan swasta, Karangasem, ditangkap Jumat, 1-9-2023, dijalan Teratai, Gg. XI, Br. Dukuh, Ds. Dauh Peken. BB 1 plastik klip narkotika seberat 0,20 gram netto. 2. Liong ( 38 thn, laki, karyawan swasta, Tabanan ) 3. Yudi ( 37 thn, laki, karyawan swasta, Tabanan ) 4. Maryo ( 39 thn, laki, karyawan swasta, Tabanan ) 5. Rai ( 34 tahun lagi karyawan swasta Tabanan ) Tersangka no. 2 sampai 5 ditangkap di 4 TKP yaitu : TKP 1, Jumat, 8-9-2023, di jalan kukuh - Mandung, di Br. Dinas Kukuh Mandung, Ds. Kukuh, Kerambitan. TKP 2, Jumat, 8-9-2023, di bawah pohon nangka, di Br. Dinas Kukuh Mandung, Ds. Kukuh, Kerambitan. TKP 3. Jumat, 8-9-2023, di Br. Dinas Delod Sema, Ds. Lumbung, Selemadeg Barat. TKP 4, Jumat, 8-9-2023, BR. Dinas Pengasahan, Ds. Lalanglinggah, Selemadeg Barat. BB. Di TKp 1 yaitu 1 plastik clip berisi narkotika ( Sabhu ) seberat 0,31 gram netto Sedangkan BB di Tkp 2 yaitu 1 plastik clip berisi narkotika ( sabhu ) seberat 0, 44 gram netto. 6. Jon ( 28 thn, laki, karyawan swasta, Buleleng ) ditangkap Selasa, 26-9-2023, dipinggir jalan Denpasar - Singaraja, tepatnya didepan Danau Beratan, Br. Candikuning II, Ds. Candikuning, Baturiti. BB 1 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabhu seberat 0,22 gram netto. 7. Jenggot ( 42 thn, laki, karyawan swasta, Tabanan ) ditangkap Rabu, 4-10-2023, dipinggir masuk jalan Museum Subak, Br. Sanggulan, Kediri ) BB 1 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabhu seberat 0,27 gram netto. 8. Resa ( 20 thn, laki, tidak bekerja, Tabanan ) 9. Toblo ( 31 thn, laki, tidak bekerja, Tabanan ) Tersangka 8 dan 9 ditangkap di 3 TKP yaitu : TKP 1. Sabtu, 7-10-2023, didepan Balai Banjar Dinas Munduk Ulan, Ds. Tegalmengkeb, Selemadeg Timur. TKP 2. Sabtu, 7-10-2023, di Balai Banjar Dinas Munduk Ulan, Ds. Tegalmengkeb, Selemadeg Timur. TKP 3. Sabtu, 7-10-2023, dipinggir jalan Pondok, tepatnya didepan warung bakso pondok dayuh, Br. Pondok Mekar, Ds. Beraban, Selemadeg Timur. BB di TKP 2. Sebanyak 31 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabhu seberat 7,64 gram netto. TKP 3. Sebanyak 2 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabhu seberat 0,64 gram netto. 10. Mandrak ( 27 thn, laki, swasta, Tabanan ) 11. Mang Bik ( 23 thn, laki, swasta, Tabanan ) Tersangka 10 dan 11 ditangkap di 2 TKP yaitu TKP 1. Sabtu, 15 - 10 - 2023, dipinggir jalan jurusan Denpasar - Singaraja, tepatnya di Banjar Baturiti Kelod, Ds/Kec.Baturiti. TKP 2. Minggu dini hari, 16 - 10 - 2023, dirumah tersangka di Br. Baturiti, Ds/Kec. Baturiti. BB 1 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabhu seberat 0,27 gram netto. Kapolres menambahkan bahwa Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten. “Keberhasilan ini berkat Kerjasama masyarakat Kab. Tabanan, masyarakat sdh menyadari betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba " Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri " ujar Kapolres. Sumber : Humas Polres Tabanan Editor Red : @zs gtn
Sebelumnya
Kapolres Tabanan Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan "Pastikan Team Work dalam Profesionalisme Penegakan...
Selanjutnya
Aparat Koramil 0621-22/Parung Serka Gatot DP Laksanakan Komsos Di Wilayah Desa Waru Kecamatan...

Berita Terkait :