Seperti yang terjadi di pendidikan nonpormal PKBM Darul Ilmi Wada'wah Kampung Pabuaran Rt 03/05 Desa Pabuaran Kec, Sukamakmur Kab,Bogor, Dana BOP diduga tidak disalurkan sesuai juklak dan juknis yang di tentukan oleh pemerintah,
Dari informasi sumber yang bisa di pertanggung ia mengukapkan, Dana BOP Biaya Oprasional Pendidikan PKBM Darul Ilmi Wada'wah di belikan untuk lahan tanah Sebesar Rp 180.000.000-,(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) sedangkan Dana Bop tersebut itu untuk biaya Oprasional Pendidika, Seperti Kegitan Belajar mengajar dan Biaya Pendidikan yang lainnya, Selain itu Bagai mana untuk melaporkannya Kepada pemerintah yang dinamakan SPJ, Sudah jelas ia membikin SPJ ASPAL Asli Tapi Palsu"ucap Sumber
Ketika dikomfirmasi H.Sardi Oknum Ketua PKBM Darul Ilmi Wada'wah, Dipertayakan dana BOP yang di belikan untuk lahan tanah ia mengakui, iya Dana BOP awal Pencairan Kami belikan untuk lahan tanah dan juga untuk membangun gedung sekolah PKBM, Karna Berdirinya PKBM Darul Ilmi wada'wah tahun 2017 Samapi Sekarang, Kami beru mendapatkan Dana BOP haya 3 kali kami menerima, untuk pencairan pertama sekitar 200 Juta lebih Kami belikan untuk lahan tanah dan pembangunan gedung sekolah"ucap H.Sardi Oknum Ketua PKBM
Jika mengacu kepada aturan permendikbud No 9 tahun 2021 dan No 6 Tahun 2022 Juklak dan juknis dana BOP dilarang untuk membelikan untuk pembelian lahan tanah dan pempangunan gedung sekolah
Menanggapi hal tersebut Lembaga KPAHN (Komite Penyelamat Aset Harta Negara) Yayat , Kami akan melaporkan kepada kejaksaan tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, perbuatan Oknum Ketua PKBM yang jelas sudah melanggar dan tidak merealisakan dana BOP demi untuk kepentingan peribadiya ,
"Maka kepada dinas pendidikan kabupaten Bogor dan perovinsi maupun Pusat harus segera memberikan sangsi sesuai perbuatannya dan kepada APH,Oknum Ketua PKBM Darul Ilmi Wada'wah Harus segera memanggi dan segera memperoses secara aturan hukum yang berlaku"tegasnya
( Mastur Kaperwil Jabar.Redaksi.gtn.com )