Haurpugur Rancaekek || Gardatipikornews.com -- Pelaksanaan pemilihan dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Haurpugur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung periode 2026–2034 menuai sorotan tajam. Proses demokrasi tingkat desa yang berpuncak pada pemungutan suara Minggu (5/7/2026) tersebut dinilai cacat secara kewenangan, substansi, maupun prosedur akibat maraknya indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dugaan kecurangan ini memicu perlawanan dari peserta pemilihan. Salah satu calon anggota BPD Nomor Urut 3 dari Keterwakilan Wilayah/Dusun 2, Dadang Supriatna, resmi melayangkan Surat Keberatan dan Upaya Administratif kepada Kepala Desa Haurpugur pada Senin (20/7/2026). Surat penetapan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Bandung melalui Camat Rancaekek dan Gubernur Jawa Barat.
Restu Sepihak Kades dan Panitia yang "Tutup Mata"
Sengketa ini memuncak setelah muncul dugaan kuat bahwa Kepala Desa Haurpugur terlibat aktif memberikan ruang dan perlindungan atas perbuatan insubordinasi prosedur administrasi panitia. Panitia Pemilihan diduga kuat "dibebaskan" oleh Kepala Desa untuk mengangkangi regulasi yang berlaku demi memuluskan calon-calon tertentu.
Beberapa poin krusial yang menyoroti keterlibatan Kepala Desa dan pelanggaran Panitia Pemilihan antara lain:
Aturan "Siluman" dan Rekomendasi Terlarang PPPK: Panitia meloloskan calon Nomor Urut 1 Dusun 2, Pipin Arifin, S.Pd.I.GR, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain tidak diatur dalam regulasi resmi pemilihan BPD, persetujuan/rekomendasi atasan langsung calon diduga menyalahi prosedur.

Surat pengantar tempat tinggalnya pun terbukti tanpa tanda tangan dan stempel resmi dari RW 04. Kepala Desa diduga mengetahui hal ini namun tetap membiarkan berkas tersebut lolos verifikasi.
Loloskan Calon yang Tak Berdomisili: Panitia meloloskan calon Keterwakilan Perempuan Nomor Urut 4, Ati Hayati. Padahal, yang bersangkutan terbukti nyata tidak berdomisili di wilayah setempat, melainkan bertempat tinggal di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) RT 04 RW 01 Desa Cangkuang.
Penyimpangan DPT dan Hak Pilih Warga yang "Dihanguskan": Pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dibentuk melalui Pantarlih, melainkan dilemparkan ke RT/RW secara amatir. Akibatnya, terjadi saling lempar data yang berujung pada hilangnya hak pilih ratusan warga, khususnya di Kp. Bojong Gempol RT 04/RW 04 Dusun 2. Uniknya, pemilih luar yang tak didata RT/RW justru secara ajaib masuk DPT dan menerima undangan.
Manipulasi TPS dan Ego Sentris: Panitia hanya menyediakan 1 TPS per wilayah/Dusun. Kebijakan ini dinilai memicu ego sentris pemilih dekat lokasi serta menekan tingkat partisipasi warga yang berdomisili jauh dari TPS. Lebih parah lagi, terdapat perlakuan diskriminatif: di Dusun 1 TPS 1, pemilih tanpa DPT/undangan diizinkan mencoblos, sementara di TPS lain ditolak keras.
Dugaan Money Politics di Media Sosial: Tepat pada hari pemungutan suara (5/7/2026), calon Nomor Urut 2 Dusun 2, Asep Maman (Oten), diduga melakukan praktik politik uang (money politics) yang diunggah secara terbuka melalui fitur Reel Facebook.
Ketiadaan Transparansi dan Pengawasan Formal
Ketidaknetralan panitia semakin dipertegas dengan tidak dibagikannya Tatib (Tata Tertib) Pemilihan baik kepada para calon BPD maupun lembaga BPD existing. Panitia juga tidak membuat Berita Acara (BA) maupun Nota Kesepakatan formal bersama para calon terkait legalitas berkas dan penetapan DPT, serta menolak menyediakan DPT Tambahan.
"Proses ini bukan lagi sekadar lalai, melainkan bentuk kecurangan terencana. Kepala Desa yang seharusnya menjadi pembina dan pengawas netral justru terindikasi membiarkan panitia melanggar aturan," tegas Dadang Supriatna dalam keterangan resminya.
Desak Penundaan Peresmian dan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Atas rentetan penyimpangan tersebut, Dadang Supriatna mendesak Camat Rancaekek dan Bupati Bandung untuk menunda peresmian serta penerbitan SK Pengangkatan anggota BPD Desa Haurpugur terpilih periode 2026–2034.
Pihaknya menuntut agar Pemerintah Desa Haurpugur membatalkan hasil pemilihan saat ini, mendiskualifikasi calon-calon yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun politik uang.
Serta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari tahap pendaftaran ulang secara adil, jujur, dan transparan. Jika aspirasi administratif ini diabaikan, kasus ini dipastikan akan diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Ombudsman Jawa Barat.
Jurnalis : @Team PPRI DPP
Publikasi : Red@ksi.gtn.com