Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Demonstrasi Mahasiswa Menolak Revisi UU Pilkada

by Gardatipikornews
22 Agustus 2024 - 291 Views

Padang || Gardatipikornews.com

Sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil melakukan unjuk rasa didepan kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (22/8/2024). Aksi penolakan yang digelar mahasiswa ini, serentak dilaksanakan disetiap provinsi, yang didasari atas revisi Undang-undang pilkada oleh DPR RI setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan, pantauan dari tim media Gardatipikor dilapangan, peserta aksi membawa spanduk dan poster yang bertuliskan, "Bubarkan DPR RI, Negara diperkosa satu keluarga." Hingga berita ini diturunkan aksi unjuk rasa tanpa ada pengawalan dari pihak kepolisian. Salah seorang peserta aksi menyampaikan orasinya, berdasarkan respons terhadap keputusan DPR RI yang dianggap mengabaikan aspirasi publik serta merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Tuntutan aksi massa tersebut, menuntut agar revisi UU Pilkada dibatalkan, serta mendesak DPR RI untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa, sebagai bentuk protes terhadap keputusan Badan Legislasi DPR RI yang menyetujui revisi Undang-undang Pilkada dan menganulir putusan dari MK. Sementara itu, akibat aksi mahasiswa turun kejalan, rapat paripurna DPR RI dibatalkan, karena anggota DPR yang hadir 89 anggota dan izin 87 anggota. Sehari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat kerjanya bersama DPD dan pemerintah penyepakati batas usia calon kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), sementara terkait, ambang batas partai politik , Baleg tetap memberlakukan syarat minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah untuk mengajukan calon pada Pilkada 2024. Pewarta : @Fakhri/Tim Gtn
Sebelumnya
Babinsa Kodim Bojonegoro bekali Ratusan Pelajar dengan Wasbang dan...
Selanjutnya
Aksi di Mapoldasu, BEM UMN AW Medan Desak Tangkap Pemilik PT Super Andalas Plastik & PT Cakra...

Berita Terkait :