Sukabumi, Gardatipikornews.com
- Di gulirkannya program pembangunan rumah tidak layak huni ( RUTILAHU ) adalah wujud perhatian pemerintah terhadap rakyatnya,agar batas kesenjangan sosial tidak terlalu jauh,antara warga satu dengan warga yang lainnya,pogram bantuan rutilahu tersebut bergulir dari mulai pusat,propinsi sampai kabupaten. Dan itu merupakan program bantuan yang harus diterima oleh penerima manfaat yang pelaksanaanya harus sesuai dengan ketentuan sebagai mana yang tertuang di dalam peraturan - Peraturan yang berlaku . "Tapi apa yang terjadi di lapangan setiap kali ada pogram rutilahu yang bergulir di sana pula kerap terjadinya manipulasi dan pungli. seperti volume barang yang di terima penerima mampaat tidak sesuai dengan yang di tandatangani, adakalanya juga penerima mampaat hanya menerima material tanpa di kasih rekapan kwitansi bon untuk di tandatangani. Kejadian tersebut terjadi Salah satunya di Desa Cimangu Kecamatan Cimangu Kabupaten Sukabumi. Penerima manfaat rutilahu anggaran 2020 dari kabupaten sukabumi,yang berinisial M kampung tengah Desa Cimangu menuturkan, setahun kebelakang saya mendapatkan bantuan rutilahu berupa material dengan nominal Lima juta rupiah, dan saya tidak mendapatkan uang untuk upah kerja tersebut, yang mengerjakan nya pun saya sendiri dengan orang tua saya. "Saya tidak tau itu berapa nilainya,yang saya tau hanya mendapat bantuan saja berupa barang senilai Lima juta Rupiah,tuturnya Ditempat yang berbeda penerima manfaat rutilahu 2020 berinisial F menerangkan. Saya mendapatkan bantuan rutilahu kurang dari 7 juta itu berupa barang,seperti semen,asbes,cat. dan tidak ada yang namanya hari orang kerja(HOK) untuk upah kerja,sewaktu saya diundang sebelum mendapatkan. Sedangkan Kepala Desa Cimangu Anton mejelaskan. Bantuan rutilahu taun 2020 dari kabupaten senilai 10 juta rupiah,untuk barang yang langsung di suplai dari toko material sebesar RP 5 juta rupiah, dan yang 5 juta rupiah lagi untuk upah kerja. jelasnya. Sementara di tempat terpisah,salah satu anggota LSM KPK Pasundan dapil 6 yang nama panggilan akrabnya Porong,juga mengatakan. Dari hasil investigasinya di lapangan menemukan kejanggalan kejanggalan dari program rutilahu 2020,karena nilai yang di terima penerima mampaat itu pareatif,ada yang menerima barang senilai 5 juta rupiah ada yang menerima barang senilai 6 juta,sampai 7 juta rupiah, serta penerima manpaat rutilahu tersebut tidak menerima anggaran untuk upah kerjanya. "Kami mohon kepada yang berwenang untuk menindak lanjuti dugaan adanya praktek pungli dana bantuan rutilahu kabupaten tahun 2020.pungkasnya. Pewarta : Lutfi & team investigasi GTN