Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Di Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK ?

by Gardatipikornews
06 Agustus 2022 - 409 Views

Jakarta | Gardatipikornews.com - Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 resmi diterbitkan oleh Kemenpan RB melalui surat edaran terbarunya.Kemenpan RB telah secara resmi merilis surat edaran terbaru penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.Surat tersebut diterbitkan oleh Kemenpan RB pada Jumat, 22 Juli 2022

Surat edaran terbaru Kemenpan RB tersebut membahas tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdapat dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Pada Instansi Pemerintah diminta untuk mempersiapkan diri dalam perekrutan tenaga honorer pada tahun 2022 ini.

Batas waktu persiapan perekrutan berupa pendataan berlaku hingga tanggal 28 November 2023.

Pada SE tersebut menerangkan bahwa Kemenpan RB menyebutkan pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan proses pendataan tersebut." Hal itu pun juga sudah ditegaskan pada surat edaran Menteri PANRB sebelumnya, yaitu dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, pada Selasa, 31 Mei 2022.

Selain itu, pada SE terbaru Kemenpan RB nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 juga mengingatkan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian agar mendorong setiap Instansi Pemerintah untuk segera melakukan penataan terhadap Pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Hal tersebut diperuntukkan guna mewujudkan kejelasan tenaga honorer terkait status, karir, serta kesejahteraan pegawai yang bersangkutan Di sisi lain, Kemenpan RB juga menyampaikan bahwasanya bagi pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lima tahun dapat diangkat oleh Pemerintah menjadi ASN PPPK.

Dalam hal ini, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:

1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori THK2 yang telah terdaftar di database BKN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.

3. Diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan batas maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

Untuk informasi, tujuan dari adanya pendataan pegawai Non ASN tersebut untuk melakukan pemetaan.Tidak hanya itu, tujuan dari pendataan tersebut juga untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.

Demikianlah informasi terkait SE terbaru PermenpanRB dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berkaitan dengan pendataan pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.

(

Sumber : BeritaSoloraya | Red@ksi.gtn.com


)

Sebelumnya
Personil Koramil 0621-22/Parung Giat Operasi PPKM Skala Mikro Di Pasar Tohaga Parung Berjalan...
Selanjutnya
Ingin Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, RSUD Sudarso Beralih Gunakan Layanan Listrik...

Berita Terkait :