Gardatipikornews.com
- Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di SMPN 2 Cidadap yang beralamat , di Kampung Banjar Sari, Desa Banjar, Kecamatan Cidadap, kabupaten Sukabumi patut dipertanyakan, Rabu 05/07/23. Pasalnya, dalam pengelolaan dana BOS diduga adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut, hal itu lantaran ditemukannya berbagai kejanggalan terkait ketidak sesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan dana BOS. Misalkan, transparansi anggaran yang tidak dipajang di sekolah dan tidak diketahui oleh publik. Dari pantauan awak media Gardatipikor terlihat beberapa pisik bangunan seperti dinding, pelafon , genteng, tidak ada nya perawatan, di dalam bangunan sekolah yang begitu kumuh, seperti catnya yang kusam seakan tak pernah dilaksanakan pengecatan dan kamar mandipun berantakan.
Saat dikonfirmasi kepala sekolah(Kepsek) SMPN 2 Cidadap melalui panggilan whats'ap dirinya mengatakan, ini bukan jam kerja saya, saya tidak bisa menjawab lewat telepon,"Jelasnya.
Lebih lanjut," sebelum nya awak media sudah beberapa kali datang ke sekolah, untuk konfirmasi, tetapi tidak pernah ketemu, kami pun menghargai dengan kesibukan nya.
Ditempat terpisah berinisial ,A selaku Komite SMPN 2 Cidadap, membenarkan tidak adanya keterbukaan oleh kepala sekolah, selain itu ada infak yang di haruskan pihak sekolah, bahkan stempel komite pun, di pegang pihak sekolah, disini peran kami selaku jajaran Komite tidak ada pungsinya," katanya.
Dalam hal ini sudah jelas, pemerintah melalui Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Permendikbud tersebut untuk mendukung kebijakan ” Merdeka Belajar”. Terkait BOS , dana ini diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, juga penerimaan peserta didik baru.
Salah satu komponen pembiayaan dari BOS adalah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan' Ucap awak media Gardatipikornews.com.
Pewarta : @Yayan