Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Adanya Praktek Limbah Minyak Ilegal Milik Oknum TNI

by Gardatipikornews
31 Mei 2024 - 643 Views

Jawa Timur || Gardatipikornews.com  -

adanya pabrik ilegal CV.limbah berkah jaya di wilayah RT.03,jalan pahlawan,Mubin wonokoyo,kecamatan Driyorejo,kabupaten Gresik,Jawa timur. Jum'at 31 Mei 2024. Dilanjutkan dari laporan masyarakat mibin wonokoyo penuh kesadaran meyakini adanya kejanggalan pada pelaksanaan kegiatan pabrik cv limbah berkah jaya,yang mana dikelola oleh oknum TNI yang disebut nama nya IMAM MUSLIM. Berdasarkan hasil survei dan temuan tim wartawan di TKP memang benar cv.limbah berkah jaya tidak satupun mengantongi ijin.yang mana telah melanggar UU NO 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Surat ijin bisnis memastikan bahwa usaha kami diakui secara sah dan legal oleh pemerintah serta dinilai telah memenuhi persyaratan hukum berlaku.mengantongi bukti perijinan lokasi usaha akan membantu kamu terhindar dari jerat masalah hukum. Ijin lokasi adalah ijin yang berikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan kegiatan dan berlaku pula sebagai ijin pemindahan hak dan menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan kegiatannya. Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Purnomo yusgiantoro menyampaikan dan menegaskan,"jika melanggar selaku pemegang kuasa pertambangan yang mewakili pemerintah,saya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap UU MIGAS bisa dipinakan. Bagaimana Negara kita ini jika ini dibiarkan?,oknum alat Negara sendiri yang melanggar aturan hukum yang telah di sah kan. ( @sp. Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Pengakap Malaysia, Kak Haeda Bersama 26 Rombongan Ke...
Selanjutnya
Gelar Jumat Berkah di Pangkalan Baru, Polsek Siak Hulu & PT ABL Bagikan 50 Paket Sembako ke...

Berita Terkait :