Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -
Penjual miras berkedok Warung jamu di Jl. Raya Cibadak - Sukabumi, didepan Hotel Raplesia Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bahwa minuman beralkohol ini diduga tidak kantongi izin, aparat setempat dan instansi terkait tak mampu tuk menindak, seolah terkesan tutup mata, padahal sudah jelas minuman beralkohol ini yang di jual belikan, akan bisa menimbulkan akibat efek pada kesehatan selain itu bisa mengakibatkan hal - hal yang tidak diinginkan bagi yang mengkonsumsi minuman beralkohol ini. Minggu ( 29/09/2024) Sedangkan dalam RUU tersebut ada penegasan pelarangan minuman beralkohol. Dalam Pasal 5 menyatakan “Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, Tepatnya penjual minuman beralkohol berkedok warung jamu tersebut Jl. Raya Cibadak - Sukabumi, Depan Hotel Raplesia Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Minuman yang beralkohol ini berbagai merek, sejenis Anggur merah, Anggur putih, cap orang tua, Arak Bali, sampai merek lain lainnya. Penjual minuman beralkohol tersebut harus segera di tindak, karena mengakibatkan efek yang negatif kepada generasi penerus anak bangsa.
Salah satu Humas Gerakan Ormas Islam Bersatu ( GOIB ) Asep R mengatakan” memang betul agen minuman tersebut sudah lama beroperasi bahkan mungkin saja sudah beberapa tahun, pedagang minuman keras yang berkedok warung jamu yang berlokasi Jl. Raya Cibadak - Sukabumi, pas Depan Hotel Raplesia Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum pernah dilakukan penindakan dari pihak terkait atau penegak hukum. Adanya agen minuman beralkohol, padahal minuman beralkohol hanya dapat di pergunakan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin sesuai penggolongannya.
Untuk lmportir minuman keras harus memiliki izin impor (TAPPI/TAPPIS) dari Menteri Perdagangan dan izin Menteri Keuangan. c. Untuk Pedagang besar minuman keras harus memiliki izin pedagang besar dari Menteri Perdagangan.d. Untuk Penyalur minuman keras harus memiliki izin.
pedagang menengah dari Menteri Perdagangan. e. Untuk Pengecer minuman keras harus memiliki izin pedagang kecil dari Menteri Perdagangan dan izin dari Menteri Keuangan. f. Untuk Penjual minuman keras harus memiliki izin dari Menteri Keuangan dan izin usaha dari Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 4 (1) Surat izin yang dimaksud pasal 2 harus diperbaharui setiap dua
tahun. (2) Fotokopi surat izin yang disebut dalam ayat I harus ditempatkan
di tempat usaha sedemikian rupa sehingga mudah dilihat.
Lanjut Humas DPP GOIB Asep ” Sedangkan dalam RUU tersebut ada penegasan pelarangan minuman beralkohol. Dalam Pasal 5 menyatakan “Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B (kadar alkohol 5 – 20%), golongan C (20 – 55%), Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”Minuman beralkohol ada golongan A yang izin penjualannya di keluarkan oleh kementerian perdagangan, sedangkan penjualan Minol golongan B dan C merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai mana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan penjara dan paling lama (2) dua tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) Ucapnya.
“Kami minta ditegakan keadilan, dan penertiban Tempat penjualan miras sangat miris melihat penjual miras ini harus segera di tindak tegas, saya berharap kepada Polres Kota maupun Polres Sukabumi, Polsek setempat agar segera menindak tegas dan jangan pandang bulu, karena ini merusak dan bisa menimbulka hal hal yang tidak di inginkan, ” Tutupnya.
( @Dd.GTN & Red@ksi.gtn.com )