Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Bertahun-tahun Pungut Uang Siswa, Komite SMAN 4 Bekasi Tak Transparan! Dana Untuk Honor Guru Dan Satpam Dipertanyakan

by Gardatipikornews.com
06 November 2026 - 9 Views

Bekasi || Gardatipikornews.com -- Praktik penghimpunan dana rutin melalui Komite SMAN 4 Kota Bekasi menuai sorotan. Dalih peningkatan mutu pendidikan dan pembiayaan honor guru olahraga, petugas kebersihan hingga dua orang satpam justru memunculkan pertanyaan serius: mengapa kebutuhan operasional sekolah seolah harus dibebankan kepada orang tua murid, sementara transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dananya tidak diketahui secara terbuka?

Persoalan ini bukan semata-mata tentang besaran sumbangan, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, posisi orang tua murid, serta sejauh mana sekolah dan Komite menjalankan prinsip transparansi dalam menghimpun uang dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber bekasitimes.id, Komite SMAN 4 Kota Bekasi kembali mengedarkan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa dengan nomor 010/Komite SMAN4/VIII/2026. Surat tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut berisi pemberitahuan bahwa sumbangan biaya peningkatan mutu sekolah dilanjutkan kembali seperti tahun-tahun sebelumnya.

Edaran itu ditujukan kepada 1.378 siswa dari kelas X hingga XII, disertai barcode QRIS rekening Komite Sekolah sebagai saluran penghimpunan dana dari orang tua atau peserta didik.

Berdasarkan keterangan sumber, nominal sumbangan yang ditawarkan berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per siswa setiap bulan. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk membayar honor guru olahraga, tenaga kebersihan, dan dua orang satpam, dengan alasan kebutuhan tenaga tersebut tidak tersedia dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

*ORANG TUA TERPAKSA MEMILIH DI TENGAH BEBAN EKONOMI*

Di balik istilah sumbangan, muncul persoalan lain yang tidak kalah serius, yakni dugaan adanya tekanan psikologis terhadap orang tua murid.

Sejumlah orang tua, menurut sumber, sebenarnya merasa keberatan karena kondisi ekonomi keluarga semakin sulit. Namun, kekhawatiran akan munculnya dampak terhadap anak-anak mereka di lingkungan sekolah membuat sebagian orang tua memilih tetap membayar.

Jika benar terdapat kekhawatiran seperti itu, maka perlu dipastikan apakah sumbangan tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru dalam praktiknya dirasakan sebagai kewajiban.

Sebab, sumbangan pendidikan semestinya tidak boleh berubah menjadi beban yang memaksa, terlebih apabila terdapat kekhawatiran bahwa siswa akan menerima perlakuan berbeda ketika orang tuanya tidak mampu memberikan uang.

*DANA TERHIMPUN SELAMA BERTAHUN-TAHUN, KE MANA PERTANGGUNGJAWABANNYA?*

Yang lebih mengundang tanda tanya adalah penghimpunan dana yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun, tetapi informasi mengenai total penerimaan, rincian pengeluaran, serta besaran pembayaran honor masing-masing tenaga pendukung sekolah belum diketahui secara jelas.

Dengan jumlah peserta didik mencapai 1.378 orang dan nominal sumbangan yang disebut berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per bulan, potensi dana yang dihimpun tentu bukan jumlah kecil.

Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan mengenai berapa total dana yang terkumpul setiap bulan, berapa jumlah orang tua yang memberikan sumbangan, berapa yang dibebaskan, serta berapa dana yang benar-benar disalurkan untuk membayar tenaga honorer dan kebutuhan lainnya.

Pertanyaan mendasarnya: apakah Komite Sekolah memiliki laporan keuangan berkala yang dapat diakses dan diperiksa oleh orang tua murid?

Jangan sampai orang tua hanya diminta menyetorkan uang, tetapi tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaannya.

KEPALA SEKOLAH TIDAK HADIR, HUMAS AKUI TIDAK MENGETAHUI NILAI DANA

Untuk memperoleh klarifikasi, Kepala SMAN 4 Kota Bekasi, Rusti Setiyarti, S.Pd., M.M., sebelumnya telah dihubungi melalui WhatsApp dan mempersilakan wartawan datang pada Rabu (21/10) pukul 10.00 WIB.

Namun, saat wartawan mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi, Kepala Sekolah tidak dapat ditemui. Dua orang yang mengaku sebagai perwakilan Humas menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengikuti Zoom Meeting dan tidak dapat diganggu.

"Beliau lagi Zoom Meeting, sehingga tidak bisa diganggu. Beliau menyerahkan kepada saya," ujar salah seorang perwakilan Humas.

Humas SMAN 4 Kota Bekasi, Misludin, saat memberikan keterangan kepada bekasitimes.id, Rabu (21/10), membenarkan bahwa penghimpunan dana melalui Komite Sekolah memang berlangsung selama ini.

Akan tetapi, pernyataannya justru memunculkan persoalan baru. Ia mengaku tidak mengetahui berapa total dana yang telah dihimpun dari seribuan lebih siswa tersebut.

"Hanya pihak Komite Sekolah yang mengetahuinya. Itu inisiatifnya, karena ketiadaan guru olahraga. Padahal sekolah ini sangat membutuhkan, sedangkan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak tersedia, sehingga dicarikanlah guru olahraga," katanya.

Menurut Misludin, guru olahraga bernama Lingga mengajar di 33 kelas, mulai kelas X hingga XII, dengan rata-rata tiga jam pelajaran per kelas. Dengan demikian, total beban mengajarnya mencapai sekitar 99 jam pelajaran setiap bulan.

Namun, ketika ditanya mengenai besaran honor yang diterima guru tersebut, Misludin kembali mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak mengetahuinya. Kalau mengikuti pemerintah, honor itu Rp92 ribu per jam, tetapi besaran gaji tidak mengikat, tergantung ketersediaan dana. Bisa jadi hanya diberikan seadanya, sebab pungutan dari anak didik pun tidak ditarget. Yang tahu Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah, karena uang yang dipungut itu masuk ke rekening bersama," jelasnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika tenaga pendidik dan tenaga pendukung sekolah bekerja untuk menunjang kegiatan pendidikan, mengapa informasi mengenai besaran honor dan realisasi pembayarannya tidak diketahui oleh pihak sekolah yang bersangkutan?

*REKENING BERSAMA,TETAPI PENGAWASAN SIAPA?*

Misludin juga menyebutkan bahwa besaran sumbangan setiap siswa tidak sama, bergantung pada kemampuan masing-masing orang tua. Bahkan, menurutnya, ada kemungkinan siswa yang tidak membayar atau memperoleh pembebasan.

"Saya tidak tahu kalau pungutan ada yang mencapai Rp200 ribu per siswa," tambahnya.

Ia kembali menegaskan bahwa persoalan penghimpunan dan penggunaan dana sepenuhnya diketahui Komite Sekolah bersama Kepala Sekolah. Sementara para guru tidak dilibatkan dalam proses penghimpunan maupun mengetahui secara pasti jumlah dana yang masuk dan keluar.

"Masalah berapa dana yang terkumpul dan yang dikeluarkan, kami tidak tahu, karena menjadi kewenangan Komite Sekolah yang diketahui Kepala Sekolah," tandasnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengawasan dana Komite. Apabila guru tidak mengetahui laporan penerimaan dan pengeluaran, sementara orang tua juga belum memperoleh penjelasan terbuka, lalu kepada siapa pertanggungjawaban pengelolaan dana tersebut disampaikan?

Apalagi, penggunaan rekening bersama semestinya tidak menghilangkan kewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

*KCD WILAYAH III DISEBUT SUDAH MENGETAHUI,APA BENTUK PENGAWASANNYA?*

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah pengakuan Misludin bahwa penghimpunan dana melalui Komite tersebut telah diketahui pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III.

Menurutnya, Kepala Sekolah bersama Komite bahkan telah mendatangi KCD untuk menyampaikan persoalan tersebut.

"Kan sebelumnya kepala sekolah dan komite sudah minta izin ke KCD," terangnya.

Pernyataan ini tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut. Apakah benar KCD telah memberikan persetujuan? Jika benar, dalam bentuk apa persetujuan tersebut diberikan? Apakah hanya sebatas mengetahui adanya persoalan kekurangan tenaga pendidik, atau juga menyangkut mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana dari orang tua murid?

Sebab, mengetahui adanya kegiatan penghimpunan dana tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran atas seluruh mekanisme yang dijalankan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala KCD Wilayah III, Rina, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

*DINAS PENDIDIKAN DAN KOMITE HARUS BUKA-BUKAAN*

Kasus ini semestinya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Kekurangan tenaga pendidik maupun tenaga pendukung sekolah tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang penyelesaiannya hanya bergantung pada kemampuan finansial orang tua murid.

Di sisi lain, Komite Sekolah juga harus berani membuka laporan keuangan secara transparan, mulai dari total dana yang dihimpun, jumlah siswa yang berkontribusi, mekanisme pembebasan bagi keluarga tidak mampu, hingga rincian pembayaran honor dan pengeluaran lainnya.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang, bukan sekadar pernyataan bahwa seluruh urusan keuangan merupakan kewenangan Komite dan Kepala Sekolah.

Ada sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka:

1. Berapa total dana Komite yang berhasil dihimpun dari 1.378 siswa setiap bulannya?

2. Berapa nominal honor guru olahraga, petugas kebersihan, dan dua orang satpam yang dibayarkan?

3. Apakah tersedia laporan keuangan dan bukti transaksi yang dapat diperiksa orang tua?

4. Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap rekening Komite yang digunakan menampung dana?

5. Apakah benar terdapat persetujuan KCD Wilayah III, dan apa dasar serta ruang lingkup persetujuan tersebut?

6. Apakah siswa yang orang tuanya tidak mampu menyumbang benar-benar memperoleh jaminan bebas dari tekanan atau perlakuan berbeda?

Jangan sampai semangat meningkatkan mutu pendidikan justru menjadi alasan yang membenarkan penghimpunan dana tanpa keterbukaan yang memadai.

Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, tetapi bukan berarti beban pembiayaannya boleh dialihkan begitu saja kepada orang tua murid. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam setiap pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMAN 4 Kota Bekasi, Komite Sekolah, KCD Wilayah III, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Jurnalis : safari Bono

Sebelumnya
DOSA BESAR DI BALIK PERUBAHAN TATA RUANG: GMPB DESAK KAJI ULANG PERDA RTRW KABUPATEN BOGOR NOMOR 1...
Selanjutnya
Dorong Ekspor Produk Lokal, Mendag RI Sebut UMKM NTB Punya Potensi Tembus Pasar...

Berita Terkait :