Lampung selatan | Gardatipikornews.com - Mencermati pemberitaan media / pengaduan tersebut, awak media kemudian melakukan wawancara dengan meminta penjelasan dari orang tua murid, Kepala Sekolah, serta salinan dokumen terkait. Dari hasil pantauan awak media, terungkap bahwa infaq dimaksud bertujuan untuk melakukan perbaikan atau sarana prasarana sekolah di MIN 1 Lampung selatan , Jum'at (11/11/2022).
Adanya infak yang diwajibkan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebab terdapat unsur pungutan didalamnya dengan meminta sejumlah uang dan ditetapkan pembayarannya hingga waktu tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar, bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Saat awak media ingin menghadap kepala sekolah MIN 1 Lampung selatan, dan memberikan pesan dari WhatsApp ," Ksp MIN 1 kalinda:" Wsslm bsk k min aj bilang krn saya bsk manggil komite k min untuk membicarakan infaq
Ksp MIN 1 kalinda: "Lagian udah d kirim k pak kmng juga berita ny
Ksp MIN 1 kalinda: "Org2 udah pd tau
Ksp MIN 1 kalinda: "Udah bsk k min aj biar lebih jelas ya..biar saya g tmbh slh dimata media.
Jawab
" media: Ya,,,sy bisa ngadap jam berapa kak,,,
Dan awak media pun menunggu dari kepala sekolah, namun tidak ada jawaban lagi dari kepala sekolah . seolah olah tidak di anggap oleh pihak sekolah.
(
kabiro Lampung Selatan
)
Sebelumnya
Kapolsek Sukaraja mendengarkan keluh kesah masyarakat melalui kegiatan yang bertajuk tema Jumat...
Selanjutnya
*Kapolres Sukabumi Kota Bersama Kodim 0607 Gelar Apel Gabungan...