Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Kios Penjual Obat - Obatan Terlarang Golongan G Di Pangrango Belakang IPB Bogor Kota Milik Bos Inisial " SLH dan "ARS " Seolah - Olah Kebal Hukum

by Gardatipikornews
11 Juni 2024 - 215 Views

Kota Bogor, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

-  Maraknya peredaran obat terlarang Tramadol dan Exsimer yang disebut narkotika jenis golongan G yang beralamat : Jl. Pangrango , Belakang Kampus IPB kota Bogor Bebas berjuanlan tanpa ada yang di takuti. Ada apa dengan APH Setempat, Mereka berjualan Obat Obatan Jenis Golongan G Secara Bebas dan Kebal Hukum, Sabtu, 15/6/24. Sangat di sayangkan Wilayah Hukum Polsek Setempat serta , Polres Kota Bogor, Jawa Barat, ini Warung penjualan secara bebas sudah bukan rahasia umum, pasalnya warung tramadol tersebut sudah tidak takut dengan Hukum dan secara bebas dan terbuka menjual obat - obatan terlarang jenis golongan G. Tak tanggung tanggung mereka menjual secara bebas obat Golongan G jenis Tramadol dan exsimer berdekatan dengan Kampus IPB, akan tetapi pihak Polsek ini seolah tutup mata dan telinga terhadap warung penjual Obat obatan Golongan G yang Bos nya orang Aceh berinisial SLH dan Penjaga Tokonya ARS. Apa sih tujuan para perantau dari Aceh ini ke daerah kota Bogor cuma hanya meracuni anak anak penerus bangsa khususnya anak, muda dan mudi yang ada di Kota Bogor - Jawa Barat. Ntah kenapa aparat Hukum Polres Kota Bogor, Polsek Setempat Tutup Mata dan Bungkam dengan banyak warung warung penjual obat obatan jenis Tramadol,exsimer yang telah meracuni masyarakat  Kota Bogor. Saat kami konfirmasi Lewat WhatsApp  menuturkan kepada media bahwa pihak bosnya malah saling lempar, kata ARS bahwa Bosnya itu " SRL " , Setelah Kami Konfirmasi  SRL bahwa bisnya bukan saya kata SRL, Dan saya lagi pulang kampung ke aceh, Bahwa Bosnya adalah " SLH " disana ada penggantinya yaitu ARS ,Silahkan langsung sama ARS. Selanjutnya kami menghubungi ARS, dalam ungkapan di WhatsApp  kepada media malah berbicara "

Abg Baru masok KA bg dan aku pu belom liat ABG tapi klo udah ke warung biar SMA SMA enk bg gitu kita ngobrol di warung tinggal bilang bulanan ABG tanggal berapa ka gitu enk bg" 

tuturnya. Padahal Kami sebelumnya sudah mendatangi  warungnya akan tetapi mereka pura pura tidak mengenal atau entah alasan saja.padahal kami sebagai media mw mengiformasikan kepada masyarakat,terutama Pihak Aparat Hukum yang Ada di Kota Bogor sangat maraknya di wilayah Hukum Polresta Bogor warung penjual obat obatan golongan G secara terang terangan dan bebas apalagi berjalannya ini dekat dengan Dunia pendidikan yaitu belakang Kampus IPB Kota Bogor. Disini media menyoroti pihak Polsek dan Polresta Kota Bogor , ada apa dengan Aparatur Hukum,Polsek , Polresta seolah olah Diam seribu bahasa tanpa ada tindakan apapun, yang seharusnya memberantas warung warung penjual Obat Obatan golongan G ini jenisnya tramadol, Exsimer, yang sangat meresahkan masyarakat terutama para orang tua yang sangat khawatir anak anaknya terlibat atau terpengaruh dengan Obat obatan seperti itu. "Ketika kami temui salah satu warga masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa kami sering melihat banyak anak anak ABG, Dewasa, membeli ke warung itu, dan warung tersebut berpura-pura seperti warung Kios klontongan padahal mereka menjual obat obatan Narkotika golongan G, anehnya mereka tidak pernah takut oleh pihak kepolisian sepertinya sudah aman dari pihak POLRESTA BOGOR Maupun Polsek setempat,karena anehnya warung tersebut itu Milik ORANG ACEH tidak pernah tersentuh oleh Hukum Polresta Bogor atau Polsek Setempat.ungkap warga dengan nada kesal. Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Atau Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah Adapun Harapan warga masyarakat setempat ini sangat meresahkan dengan adanya warung - warung yang menjual obat obatan terlarang itu,karena banyak anak anak atau bisa saja anak kami juga yang menjadi korban dari obat obatan itu, kami berharap kepada PIHAK POLRESTA BOGOR ,POLSEK Setempat, Pemda Kota Bogor ,BNN,  Agar secepat menindak dan menangkap penjual obat obatan golongan G, dan menutup warung warung penjual obat obatan jenis tramadol dan Exsimer yang telah meracuni Masyarakat  Kabupaten Sukabumi, serta menutupnya. ( @sp. Red@ksi.gtn.com  )  
Sebelumnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi...
Selanjutnya
Polresta Mataram Gelar Sosialisasi Sejarah Kepahlawanan Komjen Pol (P) M. Jasin Dan Polisi...

Berita Terkait :