Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Kolektor Timah Bebas Melakukan Jual Beli Timah Dimalam Hari Dikawasan Desa Rebu Kab. Bangka

by Gardatipikornews
02 Juni 2023 - 190 Views
Bangka |

Gardatipikornews.com


-


Mungkin surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, khususnya di Kabupaten Bangka.( 01/06/2023 ,19:18:30 wib ) Adanya Aktivitas pembelian dan penampungan bijih timah tidak memiliki surat izin pembelian dan penampungan biji pasir timah di kediaman pak JON alias diduga ilegal dan sudah beberapa kali dinaikan berita tetapi masih saja membandal dan merasa kebal pada hukum. [gallery ids="66315,66314"] Kolektor timah kesehariannya dipanggil masyarakat dengan sebutan JON sedang melayani dan mengecek lalu menimbang bijih timah di rumah nya dan langsung membayarnya kepada penjual bijih timah tersebut. Para kolektor dan cukong dalam menjalankan bisnis jual beli pasir timah tersebut seolah olah tidak mempedulikan Aparat Penegak Hukum yang ada berada didaerah desa rebo Sungailiat, kabupaten Bangka. [gallery ids="66313,66316"] Didugaan jual beli pasir timah tersebut yang dilakukan oleh kolektor saudara JON diduga tidak mengantogi izin usaha yang ada.Dan sudah jelas hal tersebut melanggar aturan dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 dari perubahan no.4 tahun 2009 tersebut. Setalahnya Awak Media menjumpai Masyarakat sekitar, untuk meminta konformasi tentang kolektor timah tersebut, lalu masyarakat bersedia memberi informasi tentang kolektor/penampungan timah tetapi masyarakat tak mau disebutkan nama yang berinisial ( AG ) mengatakan, “kepada Awak media mereka kalau beraktifitas sudah berjalan cukup lumayan lama melakukan aktifitas jual beli timah dan pengorengan nya, masyarakat yang menambang sering jual kesana pak , dan itu saja pak setahu kami pak,ujar AG Dengan adanya Kolektor Timah ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum Kolektor Timah diduga ilegal dan awak media ini akan memantau/mengiring trus apabila dari pihak APH tidak turun kelapangan. Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media gardatipikornews.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait. Penulis : Agus. H
Sebelumnya
Kegiatan Polisi Lingkungan dan Bhabinkamtibmas itu Untuk...
Selanjutnya
Bupati Anne Ratna Mustika:Pancasila Harus Diterapkan Dalam Kehidupan...

Berita Terkait :