Gardatipikornews.com
- Mungkin surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan.rabu malam ( 22/06/2023 ) Adanya Aktivitas pembelian dan penampungan bijih timah tidak memiliki surat izin pembelian timah dirumah Bos E ternyata di selidiki diduga tidak mengantongi izin resmi alias diduga ilegal dan merasa kebal pada hukum. Kolektor timah kesehariannya dipanggil masyarakat dengan sebutan Bos E sedang melayani dan mengecek lalu menimbang bijih timah di rumah nya dan langsung membayarnya kepada penjual bijih timah tersebut.
Para kolektor dan cukong dalam menjalankan bisnis jual beli pasir timah tersebut seolah olah tidak mempedulikan Aparat Penegak Hukum yang ada berada didaerah desa nyalnding kec. Air Gegas kab. Bangka Selatan
Didugaan jual beli pasir timah tersebut sudah lama dilakukan oleh kolektor saudara E diduga tidak mengantogi izin usaha yang ada.Dan sudah jelas hal tersebut melanggar aturan dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 dari perubahan no.4 tahun 2009 tersebut.
Setalah nya awak media ini meminta konfirmasi kepada bos E namun sempat berkomunikasi dengan bos E menyakan tentang kepemilikan timah tersebut, bos E mengatakan" timah ini saya setor kepada bos besar yang bernama bos TUKUL yang tidak jauh dari kediaman bos E, ungkap bos E
Sementara itu Awak Media ini menjumpai Masyarakat sekitar, untuk meminta informasi tentang kolektor timah tersebut, lalu masyarakat bersedia memberi informasi tentang kolektor/penampungan timah tetapi masyarakat tak mau disebutkan nama yang berinisial ( AY ) mengatakan, “kepada Awak media bahwa kolector timah disebut bos E itu pak masih saudara nya bos Tukul dan didesa nyalnding ini banyak anak buah bos Tukul yang membeli timah nya ada 4 titik pak anak buah bos Tukul didesa nyelanding ini pak, dan mereka juga ada setoran diduga kepada oknum oknumnya sehingga usah nya menjadi aman dan kebal pada hukum ”, pungkas (AY)
Lalu awak media ini meminta konfirmasi kepada Kapolsek Air gegas AKP Yandri mengatakan" [23/6 15.13] Yandri Kapolsek Air Gegas: Oke lanjut bang
[23/6 15.27] Yandri Kapolsek Air Gegas: Iya bang bener msk wilayah airgegas
[23/6 15.36] Yandri Kapolsek Air Gegas: Ngak tau sy bang . Pungkas Kapolsek
Dengan adanya Kolektor Timah ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum Kolektor Timah diduga ilegal dan awak media ini akan memantau/mengiring trus apabila dari pihak APH tidak turun kelapangan.
Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media gardatipikornews.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Penulis : Team Red@ksi.gtn.com