Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Neglasari Protes Saat Digiring Ke Mobil Tahanan

by Gardatipikornews.com
06 Maret 2026 - 102 Views

Kabupaten Sukabumi,  Jawa barat || Gardatipikornews.com --  Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berinisial RH (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

RH diduga menyalahgunakan anggaran desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, jumlahnya mencapai Rp394.861.618 yang bersumber dari pengelolaan anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024,” ujar Fahmi kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, pihak kejaksaan menegaskan pendalaman masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Tapi nanti akan kita dalami lagi lebih lanjut dalam proses persidangan,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Warungkiara. Saat berjalan keluar dari kantor kejaksaan, RH sempat melontarkan perkataan.

“Saya tidak diberi waktu untuk bicara,” ucap RH singkat saat digiring petugas.

Ia juga menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dalam perkara yang kini menjeratnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kabupaten Sukabumi menahan RH selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026 di Lapas Warungkiara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kejaksaan juga menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut."tambahnya.


Pewarta : @MardiGTN.com

Sebelumnya
Ketua Tp. Pkk Desa Cihowe Bersama Kader Dan Bpd Serta Tim Kec. Ciseeng Menggelar Bagi Bagi...
Selanjutnya
Polda NTB : Bahas Kerja Sama Pengamanan Dan Pengawalan Objek Vital Bersama PT...

Berita Terkait :