Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Lakukan Intimidasi Seseorang Dalam Memilih Paslon Pilihannya l, Itu Kejahatan Terhadap Hak Konstitusi

by Gardatipikornews
11 Oktober 2024 - 703 Views

Kolaka || Gardatipikornews.com

  -  Ketua LDPI Sultra Sugiarto mengatakan, memaksakan kehendak atau intimidasi dalam memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan pelanggaran konstitusi. Bagi pelanggar, kata Sugiarto, sanksinya bisa berupa pidana kurungan penjara. “Kejahatan terhadap hak kebebasan memilih adalah kejahatan terhadap hak-hak konstitusional. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun mempengaruhi seseorang dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilu,” Tegasnya. Lebih lanjut, Sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta”. Dikatakan, paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya. Seorang atasan di sebuah instansi sah-sah saja mengampanyekan kepada bawahannya untuk memilih calon yang dia suka. Namun, merupakan sebuah pelanggaran jika atasan atau lembaga memaksakan kehendaknya tersebut. Dugaan kasus pemaksaan dalam memilih terjadi di Kecamatan Toari. Seorang Staf yang bekerja di kantor camat Teori Kabupaten Kolaka bernama KAMIT di intimidasi, bahkan mengaku akan dipecat jika tidak mengikuti pilihan dan arahan diduga dilakukan Oknum Camat Toari dalam Pilkada 2024 ini. Maka dengan itu saya atas nama Lingkar Demokrasi Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara meminta Kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka mengambil langkah kongkrit memanggil dan memeriksa Oknum Camat Toari. Kunci Sugiarto. ( @Idr. Kaperwil gtn )
Sebelumnya
Polres Bogor Kembali Gelar Program “Jumat Curhat” untuk Mendengar Keluhan Warga Seputaran...
Selanjutnya
Roadshow Penerangan Hukum Di Lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa...

Berita Terkait :