Lampung|Gardatipikornews.com// Dari Pantauan media Kepala desa sukaraja kec. Rajabasa , keb.lampung selatan. Kepala Desa Sukaraja M YUSUF berserta jajaran nya. diduga menyepelakan dan asal-asalan (abaikan) dalam pengibaran Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Republik Indonesi (RI) yang terkesan tidak layak di kibarkan serta karna terlihat Bendera tersebut dalam keadaan Robek, Kusut, dan Luntur atau Kusam yang seperti tidak mampu diganti dengan yang baru dan bagus dipandang mata umum.
Saat wawancara dengan warga sukaraja ," Ismail temengung.
Saya lewat di depan kantor desa sakaraja kec.raja basa kabupaten lampung selatan. saat saya melihat di depan kantor dan sekeliling nya, ada yang tidak enak di pandang," yaitu bendera merah putih yang tidak terawat oleh pemeritahan desa sukaraja tersebut, dan terkesan aparatur desa abaikan bendera merah putih. ucap ,( ismail temenggung).
Tambah nya, " apa kah tidak ada anggarannya, Saya menyayangkan pihak pemerintah desa sukaraja terkesan kangkangi peraturan. Apakah mungkin tidak paham peraturan, kok bisa, pemerintah desa diduga miskin pengetahuan," . Ketusnya (ismail Temengung)
Akan tetapi maraknya selama ini, di Pemerintah Daerah (Pemda) dan kantor lainnya, khusus desa sukaraja kec. Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan khusus nya kantor tersebut yang terkesan Ketidak di siplinan seragam kantor, contoh nya tidak bersepatu didalam , ataukah memang tidak ada teguran oleh pihak camat Raja basa , atau juga Kepala Daerah Lampung Selatan,
Karna dalam hal ini, tertuang kedalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Dan Ketentuan Pidana tertuang dalam BAB VII.
Pasal 67 huruf a, yang berbunyi:
A. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) setiap orang yang melakukan.
Pasal 27 huruf b, c, dan huruf d. berbunyi:
B. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
C. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d.
D. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf e.
Saat berita ini terbit belum ada hak jawab dari kepala desa sukaraja kec.Rajabasa kab. lampung selatan
(Reporter:Hendra)