Cianjur | Gardatipikornews.com - Pemerintah Untuk membantu meringankan beban Siswa, terutama bagi Siswa miskin, pemerintah telah menggelontorkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), program dengan pemberian bantuan tunai tersebut diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluaraga miskin dan program PIP ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin(BSM), Jumat (16/12/22)
Namun sangat di sayangkan yang terjadi di SDN Ciakar Desa Sukaraharja Kec,Kadupandak Kab,Cianjur Oknum Kepala Sekolah SDN Ciakar, Sumardi Diduga Telah melakukan pemotongan dana PIP kepada siswa yang mendapatkan,
Dari imformasi yang kami himpun pengungkapan salah se-orang tua wali murid/siswa yang mengeluhkan dengan adanya pemotongan dana PIP tersebut "awalnya terjadi pemotongan. Siswa di giring ke Bank BRI Kec,Kadupandak,
"Hari selasa 13/12/22, 34 siswa dan pada hari Rabu 14 /12/22 ,siswa di giring lagih ke Bank BRI Kec,Kadupandak 37 siswa, jika di gelobal kan yang mendapatkan bantuan PIP 71 Siswa, Lalu pihak kepala sekolah setelah mencairan dana PIP siswa, ia melakukan pemotongan 300 ribu persiswa yang seharusnya siswa mendapatkan total dari dana PIP 450 ribu persiswa, Namun hasil dari pada pemotongan Bantuan PIP yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah sumardi, Setelah orang tua siswa menggenjolak ingin melaporkan Sumardi, ia mengembalikan lagih uang kepada siswa yang di potong dana PIP nya, Sebesar 200 ribu"ucap orang tua siswa
Di tempat terpisah kami mendapatkan informasi dari tokoh masyarakat yang enggan di tulis namanya, ia mengatakan " orang tua siswapun sempet mempertanyakan tentang rumah dinas yang di jadikan rumah milik pribadi oleh Oknum Kepala Sekolah SDN Ciakar Sumardi, Sehingga kini rumah Dinas menjadi rumah mewah milik pri badinya Sumardi,
Lanjut tokoh masyarakat bahwasanya setatus tanah rumah Dinas yang kini di jadikan rumah pribadi, setatus tanah nya akan di ganti dengan tanah yang lain, namun sampai saat ini tanah dan rumah dinas pun belum di genti juga ,,dengan seolah olah rumah dinas tersebut untuk di jadikan rumah kepentingan pribadi oleh oknum kepala sekolah SDN Ciakar Sumardi"Kata tokoh masyarakat
Ketika di komfirmasi Sumardi melalui telephon Celuler ia tidak menjawab diduga Sumardi ia tidak ingin terbongkar dengan kebokbrokannya, Sampai berita ini di tayangkan sumardi sang oknum kepala sekolah SDN Ciakar tidak bisa memberika keterangan tentang adanya dugaan pemotongan dana PIP
Menanggapi hal tersebut Lsm Malipol, Masyarakat Peduli Kepolisian , Edwar Sirait SH.MH Pihaknya akan melaporkan perbuatan oknum kepala sekolah SDN Ciakar Sumardi, Kepada Kejaksaan Tinggi jawabarat dan Polda Jawabarat , agar secepatnya di proses secara aturan hukum yang ada "jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum kepala sekolah SDN Ciakar Sumardi,
Sesuai dalam undang undang No 20 Tahun 2021 tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar(Pungli) Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara"tegasnya
(
Pewarta : Mastur Korwil Jabar
)
Sebelumnya
Sat Lantas Polsek Sukaraja, Polres Kota Sukabumi Melakukan Giat Teguran Bagi Pengendara Yang...
Selanjutnya
Danlanal Sibolga Tutup OJT Perwira Remaja Lanal...