Gardatipikornews.com
- Diduga oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri Cikupa, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak telah menggelapkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ,tidak tanggung-tanggung Anggaran yang digelapkan dari tahun 2020 - 2022. Rabu (01/ 11 / 2023). Menyusul kisruh terkait disalah satu sekolah Dasar tersebut media gardatipikornews.com mencoba mendatangi pihak sekolah namun kondisi sekolah sedang dalam pembelajaran ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer),dan tidak dapat bertemu dengan satu gurupun yang bisa di konfirmasi terkait kisruh di sekolah tersebut. Selanjutnya awak media bergegas mencoba menemui beberapa diantara wali murid yang jaraknya lumayan dekat dengan lingkungan sekolah, dan menanyakan tentang informasi terkait sekolah tersebut, jika di lihat dari kondisi bangunan sekolah ada beberapa bangunan yang kondisi nya kurang tersentuh oleh anggaran Biaya operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan peruntukannya Anggaran Pemelihaaraan Sekolah Tidak Di terapka dan LPJ Fiktif.
"Salah satu wali murid yang yang tidak di sebutkan namanya membenarkan Kepala Sekolah SDN Cikupa yang berinisial ( S ) yang diduga dengan sengaja menggelapkan dana PIP termasuk punya anak saya sendiri, awalnya para orang tua murid sebetulnya tidak tau kalo anak-anak nya suka dapat uang dari sekolah kerena sudah lama di waktu covid kan semua sekolah di tutup jadi belajar lewat Hp, yang dulu anak saya sekolah di SD sekarang kan masuk ke SMP jadi pas kemarin di SMP anak saya di tanya pernah dapat PIP di SD nya ya ? dan di minta untuk membawa buku rekening ke sekolah ternyata saya coba tanyakan ke pihak sekolah,oknum Kepala Sekolah tersebut seperti yang kebingungan dan ternyata bukan anak saya saja yang menerima dana PIP tersebut, siswa lain pun dapat dan sempat hari Senin, 30 / 10 /23 beberapa wali murid mendatangi sekolah alhasil oknum Kepala Sekolah berinisial ( S ) tersebut membagikan beberapa buku rekening kepada wali murid tapi ada juga yang belum di kasihkan dan di cek ke pihak bank ternyata uangnya sudah limit alias diambil oleh Kepala Sekolah tersebut, dan pihak bank pun membenarkan bahwa uang nya sudah di ambil oleh pihak sekolah.Paparnya.
Masih wali murid "setelah kejadian tersebut kita wali murid mendesak kepada pihak sekolah untuk membagikan uang yang sudah jelas di ambil oleh oknum kepala sekolah tersebut dan menurut keterangan salah satu guru uang tersebut akan di kembalikan oleh Kepala Sekolah pada tanggal 09/11/2023. Akan tetapi jika tidak terealisasi di tanggal tersebut pihak wali murid akan menempuh jalur hukum yang berlaku. Ucapnya
Sampai berita ini dibterbitkan pihak oknum Kepala Sekolah inisial ( S ) tersebut tidak dapat di jumpai dan diduga tidak ada di kediamannya dan Selalu menghindar dari Media.
Padahal Jelas Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat Resmi " Dalam Isi Surat Dilarang Keras Untuk memotong atau Mengambil Uang PIP siswa apapun alasannya.
Maka dari itu kami meminta kepada Dinas pendidikan kabupaten Sukabumi agar Menundak Lanjuti, Dan memberi sangsi kepada Oknum Kepala Sekolah tersebut.
( Pewarta : @Hsn Gtn & Red@ksi.gtn.com )