Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Oknum Pengawas Diduga Rangkap Berbagai Jabatan

by Gardatipikornews
30 Januari 2024 - 200 Views
Kabupaten Sukabumi  Jawa Barat |

Gardatipikornews.com

  - Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Bantuan yang begitu besar Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Ke semua SKPD Salah satunya Bantuan Sarana Prasarana Penunjang Bidang Pendidikan Akan tetapi adanya Bantuan tersebut justru menjadi sebuah ajang dalam penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada azas pemanfaatan , seperti yang dilakukan oleh salahsatu Oknum Pengawas Koordiantor Wilayah Pendidikan Kabupaten Sukabumi oknum tersebut diduga menjalani berbagai jabatan , beberapa diantaranya merangkap jabatan sebagai Ketua KPPS dan sebagai Penyedia Barang dan Jasa atas pengadaan barang elektronik (Laptop) untuk kelengkapan sarana penunjang fasilitas sekolah di wilayah Kabupaten Sukabumi . Berdasarkan Penelusuran awak media tentang ragkap jabatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut dijalani tanpa adanya izin dari dinas pendidikan sebagai ASN , berdasarkan peraturan dengan telah menjalani beberapa jabatan yang dilakukan oleh oknum tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan. Rangkap jabatan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara bisa jadi melanggar norma hukum, namun memiliki batasan limitatif yang sudah diatur dalam Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara. Selain diatur dalam UU Kementerian Negara, larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Pasal di dalam UU dan Peraturan Pemerintah yang melarang rangkap jabatan. Seperti dalam UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diaturnya rangkap jabatan secara serius dalam berbagai pasal mengindikasikan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di instansi pemerintahan. Konflik kepentingan berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut. Ditempat terpisah, Oknum PNS yang memiliki jabatan selaku Pengawas Koordinatos Wilayah di Kabupaten Sukabumi “Enjang Maulana” saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa, “Saya hanya sekedar memberikan arahan kepada pihak sekolah yang sedang membutuhkan penyedia barang elektronik maka saya hanya memberikan saran untuk bisa berkomunikasi dengan rekan saya" terangnya. Lalu, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional. Larangan rangkap jabatan ini dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme serta pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas dan fungsi yang lebih bertanggung jawab Kami mohon kepada Dinas Yang terkait APH  Penegak Hukum,Tipikor Kabupaten Sukabumi, Insfektorat Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Secepatnya Turun ke lapangan Untuk melakukan Penyelidikan

Pewarta : @Yayan & @Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Usai Dilantik KPPS Jayakerta Menjerit!!!, Kemanakah Anggaran Snack dan Nasi Kotak Mengalir ??? PPK...
Selanjutnya
Akibat Ledakan Gas Mesin Las AC, Pasien Semen Padang Hospital Terluka...

Berita Terkait :