Kab. Tanggerang || Gardatipikornews.com -- Seorang guru yang di berikan pungsi dan tugas hingga di sumpah untuk melaksanakan tugas sebagai guru agar bisa membing-bing para siswa agar punya pendidikan yang layak dan lebih baik terhadap sesama pelajar dan orang tua nya.
Namun lain dengan sikap salah satu guru yang berada di sekolah SMPN 3 Tigaraksa kec.tigaraksa kab.tangerang yang memberikan contoh yang kurang baik dan kesan nya tidak menyenangkan terhadap seorang media
Sedangkan seorang guru sudah tertera di dalam UUD dan kode etik guru agar punya kedisiplinan karena seorang pendidik yang tertuang dalam Isi Kode Etik Guru
Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Fungsi :
Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.
Sumber Kode Etik Guru
Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut:
Nilai agama dan Pancasila.
Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial.
Pelaksanaan Kode Etik Guru :
Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut:
Pendidikan dan kualitas guru.
Sarana dan prasarana pendidikan.
Kedudukan, karier, dan kesejahteraan guru.
Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan.
Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya.
Pelanggaran Kode Etik Guru :
Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan.
Di tempat terpisah awak media meminta tanggapan terhadap kepala sekolah terkait dengan seorang guru yang sikap nya arogan terhadap media ia mengatakan sebaiknya jangan lah apalagi sampai tayang pemberitaan bisa saling memaafkan.terang kepsek Asep jaja sebagai kepala sekolah SMPN 3 Tigaraksa.
Awak media meminta terhadap dinas pendidikan/ dikdasmen kab.tangerang agar segera menindak lanjut dengan adanya seorang guru yang arogan terhadap media gadatipikornews.com dan jajran tim awak media
Awak media gardatipikornews.com GTN yang merasa terintimidasi oleh seorang guru di saat berkunjung ke sekolah SMPN 3 Tigaraksa malah dapat cacian yang kurang menyenangkan menurut syam kami akan tindak lanjut terhadap dinas pendidikan kab.tangerang dan ke aph bila mana tidak ada aitikad baik sama saya.tegasnya
Pewarta : Samsudin GTN