Tanggerang || Gardatipikornews.com -- Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di KB Iskandar Muda, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sebesar Rp196.400.000 tersebut diduga dilaksanakan dengan cara diborongkan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan kegiatan, program revitalisasi tersebut memiliki ruang lingkup pekerjaan berupa rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya serta rehabilitasi toilet dan sanitasi, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Juli 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala KB Iskandar Muda yang berinisial N pada Kamis (23/7/2026). Dalam keterangannya, kepala sekolah menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan secara langsung oleh pihak sekolah.
“Pekerjaannya diborongkan, saya cuma menerima kunci saja,” ujar N saat dikonfirmasi.
N juga menjelaskan bahwa pada saat dilakukan konfirmasi, tidak terdapat aktivitas pekerjaan di lokasi. Menurut keterangannya, para pekerja sedang diliburkan.
“Untuk hari ini tidak ada yang kerja karena diliburkan,” tambahnya.
Mekanisme Pelaksanaan Jadi Pertanyaan
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait ketentuan pelaksanaan pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan bantuan.
Apabila berdasarkan petunjuk teknis program pelaksanaan revitalisasi diwajibkan menggunakan mekanisme swakelola, maka pelaksanaan pekerjaan perlu dipastikan telah sesuai dengan ketentuan mengenai pembentukan dan tugas tim pelaksana, pengadaan bahan dan jasa, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
Karena itu, dugaan bahwa pekerjaan “diborongkan” kepada pihak ketiga perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah pola pelaksanaan di KB Iskandar Muda telah sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dinas Pendidikan Diminta Tidak Diam
Di sisi lain, muncul sorotan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang dinilai perlu memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi di KB Iskandar Muda, termasuk apakah penggunaan pihak ketiga dalam pekerjaan tersebut diperbolehkan berdasarkan juknis yang berlaku.
Apabila terdapat pihak-pihak lain yang turut berada di sekitar lokasi proyek dengan alasan keamanan atau kenyamanan, hal tersebut juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pelaksanaan kegiatan mendapatkan intervensi dari pihak di luar struktur pelaksana program.
Transparansi dan Akuntabilitas Harus Dikedepankan
Program revitalisasi satuan pendidikan yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa ketentuan yang relevan untuk menjadi perhatian antara lain Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, sepanjang ketentuan tersebut memang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
Selain itu, pengelolaan anggaran negara juga harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyimpangan seperti penggelembungan anggaran (mark-up), pengurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi material, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau ketentuan bantuan, maupun dugaan kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Namun demikian, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum dari lembaga yang berwenang.
Diminta Ada Klarifikasi dan Pemeriksaan
Atas munculnya persoalan tersebut, pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai:
Mekanisme pelaksanaan revitalisasi KB Iskandar Muda.
Dasar hukum dan juknis yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.
Status dan tugas Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan.
Pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana Rp196,4 juta.
Dasar keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan, apabila memang ada.
Kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan dengan ketentuan program.
Transparansi penggunaan anggaran serta bukti pertanggungjawabannya.
Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terhadap kegiatan tersebut.
Publik tentu berharap Program Revitalisasi Satuan Pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan meningkatkan kualitas sarana pendidikan, bukan justru menimbulkan persoalan dalam pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala KB Iskandar Muda berinisial N belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala KB Iskandar Muda, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Jurnalis: Samsudin GTN || Publikasi: Red@ksi GTN