Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Pelaku Pencurian, Pria Asal Manado Ditangkap Polisi, Barang Curian Senilai 60 Juta Disita

by Gardatipikornews
13 Desember 2024 - 927 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.co

m - Kamis,12/12/2024, Seorang pria berinisial TG (31) asal Manado, Sulawesi Utara, kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis kasus pencurian ini ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Mataram dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan pencurian di Gedung Radio Suara Kota Mataram, Kompleks Pendopo Wali Kota Mataram, Rabu (11/12/2024). Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan TG pada 3 Desember 2024. TG, yang mengaku bekerja di sebuah perusahaan swasta di Mataram, masuk ke gedung tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, ia kembali mencongkel ruang Call Center dan membawa kabur sejumlah barang elektronik berharga. Barang-barang yang dicuri TG meliputi: 1 unit drone DJI Mini 4 Pro lengkap dengan baterai dan remote control, 3 unit mikrofon Saramonic Bling 500 Pro TX, 3 mikrofon Boya, 1 kamera Canon 600D, 1 kamera Nikon D90, 1 flash kamera Godox, 1 converter, 1 card reader, 1 tas punggung. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp60 juta. Penangkapan TG bermula dari informasi bahwa barang-barang curian tersebut ditawarkan di media sosial. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi TG di sebuah kos-kosan di Meninting, Lombok Barat. Saat disergap, TG mengakui perbuatannya tanpa perlawanan. “Terduga merupakan residivis kasus pencurian serupa. Kali ini, ia kembali dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Regi Halili. Barang bukti hasil curian kini telah diamankan di Polresta Mataram, sementara TG tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa kepolisian tak segan bertindak terhadap para pelaku kejahatan, khususnya residivis yang terus mengulangi perbuatannya. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu I Gusti Baktiasa) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Humas SMAN 1 Babelan Benarkan Sudah Di Periksa Saber...
Selanjutnya
Niat Jemput Teman, Motor Malah Raib: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang...

Berita Terkait :