Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Niat Jemput Teman, Motor Malah Raib: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

by Gardatipikornews
13 Desember 2024 - 541 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -

Kamis,12/12/2024, Ari (korban) tak pernah menyangka, panggilan telepon dari temannya berinisial H (46) yang meminta dijemput, berujung pada kehilangan sepeda motor kesayangannya. Beruntung, tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku dan mengamankan kendaraan tersebut. Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor. Kejadian ini berlangsung di Jalan Sriwijaya, Gang Suranadi, Cakranegara, pada akhir November 2024 lalu. Menurut AKP Regi, kejadian bermula ketika Ari menerima telepon dari H yang meminta dijemput. Setibanya di lokasi, Ari masuk ke toilet untuk buang air kecil, meninggalkan kunci kontak di motor Honda PCX merah miliknya. Saat Ari berada di toilet, H dengan leluasa membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci kontak yang tertinggal. "Pelaku dan korban memang saling mengenal, sehingga korban tidak curiga. Motor korban kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial S seharga Rp14 juta," ujar AKP Regi. Motor tersebut akhirnya kembali ke tangan polisi setelah S secara kooperatif menyerahkannya sebagai barang bukti. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba. Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada, termasuk memastikan kendaraan terkunci aman, bahkan dalam situasi yang tampaknya tidak berisiko. Polisi juga mengimbau warga agar segera melaporkan kejadian serupa untuk mencegah semakin maraknya tindak kejahatan. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu I Gusti Baktiasa) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Diduga Pelaku Pencurian, Pria Asal Manado Ditangkap Polisi, Barang Curian Senilai 60 Juta...
Selanjutnya
ARPG Dampingi Ahli Waris Pendiri Masjid Labuan Bajo Lawan Mafia Tanah Penyerobot Tanah Rakyat Mabar...

Berita Terkait :