Di tempat terpisah kami awak media mendapatkan informasi langsung dari salah satu ketua Rt. 06 Rw. 02 Desa Leuwisadeng mengatakan " ia membenarkan dengan adanya pungutan terhadap warga masyarakat sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Ripiah ) per-orang, Setelah uang terkumpul uang tersebut saya berikan ke pak Dadang Selaku Ketua PTSL Desa Leuwisadeng Rp. 4.000,000.00 ( Empat Juta Rupiah ) dan Ke pak Rohim Selaku Kepala Desa Leuwisadeng Sebesar Rp. 2.000,000.00 (Dua Juta Rupiah ) itu uang yang sebagian sudah di berikan kepada Pemdes Leuwisadeng". Kata Ketua Rt.
Ketika di komfirmsai " Rohim " selaku Kepala Desa Leuwisadeng Lewet Telephon Seluler, disinggung terkait adanya Pungli PTSL terhadap warga masyarakat melebihi aturan SKB 3 Menteri jawa dan Bali " ia mengakui, itu kesalahan saya dan perangkat Desa "ungkap Rohim.
Menanggapi hal tersebut Lsm KPAHN Komite Penyelamat Aset Harta Negara Menegaskan, Oknum Kepala Desa Leuwisadeng harus di laporkan karna sudah jelas banyak melanggar aturan aturan pemerintah, Satu sudah Pungli PTSL melebihi aturan SKB 3 Menteri Jawa dan Bali yang seharusnya biayanya Sebesar Rp. 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Maka Kepada Apara Penegak Hukum Harus segera memeriksa dan memperoses secara hukum yang berlaku perbuatan oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang telah melakukan Pungli kepada warga masyarakat dari Program PTSL Melibihi aturan pemerintah"tegasnya
( @Mastur.Korwil Jabar GTN
)