Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Program PTSL Di Jadikan Sarang Pungli Oknum Kepala Desa Leuwisadeng

by Gardatipikornews
20 November 2022 - 809 Views
Bogor | Gardatipikornews.com - Program sertipakat geratis yang di berikan Prsedin Jokowi, Kepda masyarakat, Diduga malah di jadikan Keuntungan pribadi oleh Oknum Kepala Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeung Kabupaten Bogor untuk memperkaya diri pribadinya.Minggu.20/11.22 Hal ini di ungkapkan oleh salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya dan yang bisa di pertanggung jawabkan, Terjadinya pungutan sertipikat geratis Kepada warga yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang melebihi aturan yang di tenteukan oleh Pemerintah, Seharusnya biaya dalam SKB tiga mentri Jawa dan Bali, 150 Ribu Rupiah, Namun lain halnya dengan Oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang memungut kepda masyarakat 500 Ribu Rupiah sampai 600 Ribu Rupiah per orang, dengan alasan Oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang tidak jelas". ucap sumber. Di tempat terpisah kami awak media mendapatkan informasi langsung dari salah satu ketua Rt. 06 Rw. 02 Desa Leuwisadeng mengatakan " ia membenarkan dengan adanya pungutan terhadap warga masyarakat sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Ripiah ) per-orang, Setelah uang terkumpul uang tersebut saya berikan ke pak Dadang Selaku Ketua PTSL Desa Leuwisadeng Rp. 4.000,000.00 ( Empat Juta Rupiah ) dan Ke pak Rohim Selaku Kepala Desa Leuwisadeng Sebesar Rp. 2.000,000.00 (Dua Juta Rupiah ) itu uang yang sebagian sudah di berikan kepada Pemdes Leuwisadeng". Kata Ketua Rt. Ketika di komfirmsai " Rohim "  selaku Kepala Desa Leuwisadeng Lewet Telephon Seluler, disinggung terkait adanya Pungli PTSL terhadap warga masyarakat melebihi aturan SKB 3 Menteri jawa dan Bali " ia mengakui, itu kesalahan saya dan perangkat Desa "ungkap Rohim. Menanggapi hal tersebut Lsm KPAHN Komite Penyelamat Aset Harta Negara Menegaskan, Oknum Kepala Desa Leuwisadeng harus di laporkan karna sudah jelas banyak melanggar aturan aturan pemerintah, Satu sudah Pungli PTSL melebihi aturan SKB 3 Menteri Jawa dan Bali yang seharusnya biayanya Sebesar Rp. 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ). Maka Kepada Apara Penegak Hukum Harus segera memeriksa dan memperoses secara hukum yang berlaku perbuatan oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang telah melakukan Pungli kepada warga masyarakat dari Program PTSL Melibihi aturan pemerintah"tegasnya ( @

Mastur.Korwil Jabar GTN


)
Sebelumnya
*Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Apel Malam Dipimpin Pawas Aiptu...
Selanjutnya
Dengan "Yuk Ngopi Wae" Cara Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Polresta Tangerang Sampaikan Pesan...

Berita Terkait :