Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Kamis, 10 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga proyek Betonisasi Tidak Sesuai Spek Menggunakan Besi Yang Bukan Standar Ukuran Besinya Serta Pekerjaan Asal Jadi

by Gardatipikornews
01 Desember 2022 - 624 Views
Kabupaten Tangerang | Gardatipikornews.com - Pemerintah Kabupaten Tanggerang Lewat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Menggelontorkan Anggaran dari Sumber Dana dari APBD Tahun 2022, Nama Kegiatan : Rehabilitas Jl. Kadaung Barat Kecamtan Sepatan dengan volume 526,85 M2, Anggaran Sebesar Rp. 473. 347.300 yang berlokasi di Kecamatan Sepatan Timur -  Kabupaten Tanggerang, adapun Tender / Pelaksana Kegiatan Oleh CV. RATU BILQIS, Lama Kerja 60 Hari Kerja. Kamis. 01/12/22. Saat team investigasi Kelapangan Benar pekerjaan Rehabilitas Jl. Kadaung Barat Diduga Tidak sesuai Speck dan Besinya tidak sesuai dan dalam pekerjaanpun Asal Jadi. Ternyata Pemasangan Besi benol diduga dengan ukuran besi yang 8 cm. "lalu kami awak media dan LSM menanyakan kepada pekerja yang ada dilokasi Siapa Pelaksana Lapangan dari CV. RATU BILQIS, tujuan mw dikonfirmasi terkait Proyek Rehabilitasi Jl. Kadaung Barat akan tetapi para pekerja tidak memberikan keterangan kepada Media sebagai Sosial Kontrol. Team media Gardatipikornews mencari informasi terkait Pelaksana lapangan dari CV. RATU BILQIS akan tetapi tidak satupun pekerja yang memberitahukannya, Sampai Berita ini naik. "Adapun para pekerja proyek Rehabilitasi Jl. Kadaung Barat para pekerja tidak menggunakan APD K3 yang sudah mematuhi aturan kerja. Kami harap Pemerintah Tanggerang  Dinas Terkait, APH, Tipikor Polres, Kejaksaan Negeri Tanggerang agar menindak lanjuti dan turun langsung Dilapangan untuk mengawal kegiatan Rehabulitasi Jalan tersebut. ( @

Redaksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Sambutan Kapolsek Cireunghas Dalam Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial BBM  PKH dan Sembako Tunai...
Selanjutnya
ketua cabang Bhayangkari Simeulue beserta PJU Polres Simeulue dan Seluruh personil Polres Simeulue...

Berita Terkait :