Palembang, Gardatipikornews.com
- Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,jalan Cek yan Arivai Lrg, Perjuangan RT,2 RW,5 Kel,20 Ilir kec, Ilir Timur,1 berdasarkan laporan dari warga. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan Dinding Penahan Air Sungai tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. "Saat Media Mencoba Menayakan kepada pihak pekerja dengan inisial ( YA ) dilapangan Mana pengawas Dan Siapa kontraktornya? "Namun tidak Ada Yang Memberikan jawaban dan malah Mengacuhkan Pertanyaan dari Media, Seolah olah Para Pekerja tutup mata dan telinga.
" Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com Beserta rekan Media lain.
menggali informasi kepada salah satu warga yang Beranisial ( R.N) bahwa kegiatan ini sudah mau berjalan hampir Dua Minggu.
" Selanjutnya warga tersebut saja tidak pernah melihat papan plang proyek dari awal sampai Hari ini pekerjaan, pembangunan Dinding Penahan Air Sungai tersebut.Kata warga.
Ini Sudah melanggar PP Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik, dimana ada kegiatan Proyek disitu harus ada Papan Proyek / Papan Nama, agar ada keterbukaan publik tentang anggarannya dari mananya.
Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU,pr/PSDA,kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polrestabes dan Kejaksaan segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini.
Reporter : Doni Kaperwil dan Team Investigasi