Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Diduga Proyek Pembanguna Drainase Di Gang Kenari RT,14 RW,05 Kel, Plaju Darat Kec, seberang ulu II Bangun Siluman Melanggar PP Nomor,14 Tahun 2008

by Gardatipikornews
12 November 2021 - 424 Views

PALEMBANG ,Gardatipikornews.com


-Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,gang Kenari RT,14 RW,05 Kel, Plaju Darat kec, Seberang ulu II berdasarkan laporan dari warga. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang kedua kalinya dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan Drainase gang,kenari tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. "Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu Warga dengan inisial S dilapangan siapa pengawas dan kontraktornya dan ppknya " Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com Beserta rekan Media lain. menggali informasi kepada salah satu warga yang Lainnya Beranisial ( W.N ) bahwa kegiatan ini sedang berjalan sampai Hari ini dan yang kami dengar PPK dari dinas PU-PR Kota Palembang adalah Ibu Sri Nova Namun sebaliknya PPK tersebut jarang Ada di, lapangan Lokasi pekerjaan Jawab,"Warga " Selanjutnya warga tersebut saja tidak pernah melihat papan plang proyek dari awal sampai Hari ini pekerjaan, pembangunan Drainase di,gang Kenari RT,14 RW, 05 Kel, Plaju Darat Kec, Seberang ulu II tersebut.Kata warga. Selain dari itu warga sangat kecewa dengan pekerjaan Drainase tersebut. Asal Jadi saja " Jawab warga kepada wartawan GARDA Tipikor NEWS Drainase tersebut baru berapa Minggu pasti akan Ancur Lagi. Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor,14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No,54 tahun 2010 dan Perpres No,70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek di,haruskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No,80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang di, buat. Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU,PR /PSDA Kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini.   Reporter : DONY
Sebelumnya
Peduli Anggotanya, Danrem 061/SK Jenguk Istri Prajurit Yang...
Selanjutnya
*Ketua PKK  Dra.Hj.Yani Jatmika Marwan, M. Pd Melaksanakan Giat Sosialisasi Pergerakan PKK PERPRES...

Berita Terkait :