Gardatipikornews.com
- Pembangunan saluran/Drenase jalan Pertahanan Lrg,Kelapa IV RT 53 RW 12 Kel 16 Ulu Kec Seberang Ulu II kota Palembang diduga dalam pelaksanaannya tidak ada papan Proyek / Papan Informasi Publik dan pembangunannya pun Diduga Asal Jadi. Sabtu,( 21/Oktober/ 2023 ) Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Pembikinan Saluran/Drenase diduga tidak Adanya Papan Proyek / Informasi Publik, sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran dari mananya...??? Dan warga pun tidak mengetahui anggarannya dari mananya karena tidak ada papan informasi, tau tau sudah ada pekerjaan pembikinan Saluran/Drenase tutur warga. “Saat Media Mencoba Menayakan kepada warga siapa pengawasnya Lapangan tidak tau dan tanyakan kepada pekerja mana Pengawas dari pihak kontraktor dan PPTK dari dinas PU kota Palembang ini dan coba kita cari informasi siapa kontraktornyo pengawas lapangan Jonson kita coba minta dihubungi pihak kontraktor pengawas lapangan pptk nya melalui via telepon dijawab tidak punya untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut Katanya pihak Pengawas dari kontraktor nya tidak ada dan kami coba menayakan kepada warga” Bahwa itu adalah pekerjaan PU PSDA Kota Palembang Pembikinan saluran/Drenase tersebut.ungkap warga ”Team Penelusuran tidak sampai situ untuk menggali informasi kami pun mencari informasi kepada salah satu warga setempat beranisial ( S ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan duwo Minggu dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Pembikinan saluran/Drenase tersebut. Asal Jadi saja dan pengerjaannya dan banyak yang retak miring seperti ular melingkar banyak pasir dari pada semennya.kata warga Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di,pasang terlebih dahulu. Ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi. Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri PU No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 12 tahun 2014 Tentang Penyelesaian Sistem Drinase Perkotaan. Kami harap Ini perlu tindak lanjut dari dinas PU PSDA kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek yang kurang jelas dari mana anggarannya. Pewarta : Kaperwil